Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa pungutan pajak 2,5
persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam untuk zakat
hanya sekadar wacana.
Menteri
Agama Lukman Hakim Syaifuddin sebelumnya menyebut bahwa keputusan
presiden (Keppres) terkait pungutan zakat tersebut akan segera terbit.
"Itu wacana. Hanya wacana," kata Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Menurut
Kalla, kalaupun wacana itu benar diberlakukan oleh pemerintah, pungutan
gaji PNS untuk zakat tersebut tak wajib, tapi sukarela.
"Kalaupun itu terjadi itu bukan wajib. Sukarela saja. Kita masih wacana," kata Kalla.
Sebelumya,
pemerintah menargetkan Keppres terkait pungutan 2,5 persen dari gaji
PNS beragama Islam untuk zakat, akan segera dikeluarkan dalam waktu
dekat.
Pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi PNS beragama
Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena
pungutan ini bukan bersifat paksaan.
Apalagi menurut
pemerintah, potensi zakat dari hasil pungutan tersebut sangat besar
mencapai Rp 270 triliun. Di mana PNS di seluruh Indonesia saat ini
tercatat lebih dari 4 juta orang.
Pengelola zakat dari
pungutan gaji PNS, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas)
dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat.
Sumber:kompas.com
Demikian informasi mengenai Gaji PNS yang akan disisihkan sebagian menjadi zakat, dan klarifikasi dari Wapres.
Post A Comment:
0 comments: