Ayo
daftar bagi rekan-rekan yang mau bekerja sebagai pegawai Kementerian
Sosial,karena telah dibuka Lowongan Tenaga Pendamping Sosial adat
Terpencil 2018.
PENGUMUMAN
NOMOR : 80/DYS-PKAT/01/2018
PEREKRUTAN PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018
Perekrutan Pendamping Sosial KAT Profesional Tahun 2018 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut :
- PERAN PENDAMPING SOSIAL KAT PROFESIONAL
Keberadaan
Pendamping sosial KAT profesional di lokasi Komunitas Adat Terpencil
(KAT) yang secara geografis letaknya jauh dan relatif belum tersentuh
oleh berbagai akses baik sosial, ekonomi maupun politik, cukup sentral
dan penting dalam memberikan perubahan terhadap kondisi kehidupan
warga KAT. Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai agen perubahan (agent of change) bukan saja berperan besar dalam menyampaikan beragam gagasan dan nilai-nilai “pembaharuan”, tetapi juga berperan menjadi role model dari
perilaku-perilaku yang dipandang sesuai dengan “kemajuan”. dan juga
berperan sebagai aktor yang menerima, menyaring, menterjemahkan,
menginterpretasikan, mengintrodusir dan mensosialisasikan
kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap kelompok tersebut ataupun
sebagai mediator, baik antara masyarakat, ataupun dengan pemerintah
atau pihak lainnya, juga sebagai problem solver atas permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan membangun jaringan dengan berbagai stake holder.
Pendamping
Sosial KAT Profesional sebagai tumpuan utama bangsa untuk melakukan
perubahan, mau bergerak dalam tindakan nyata yang bukan saja memiliki
kepekaan, tapi juga memiliki kompetensi, pengetahuan, pengalaman,
semangat juga karakter personal yang memadai untuk melakukan perubahan
kondisi mental, sosial, kultur, ekonomi lama mereka sehingga kemudian
mereka memiliki kondisi kehidupan yang “layak” seperti kehidupan
masyarakat lainnya dapat terwujud.
- PERSYARATAN
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Maret 2018;
- Belum menikah;
- Pendidikan Sarjana, Diploma IV/sederajat semua jurusan (diautamakan Jurusan Kesejahteraan Sosial), IPK minimal 2.75;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Sehat jasmani, rohani, bukan pecandu narkoba serta tidak alergi terhadap makanan/cuaca tertentu;
- Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
- Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
- Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.
TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Berkas lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka
Pendamping Komunitas Adat Terpencil Tahun 2018, sebagai berikut :
a. Surat lamaran (ditulis tangan);
b. Pelamar mencantumkan lokasi penempatan sesuai dengan formasi yang tersedia;
c. Copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
d. Copy Ijazah dan Transkrip nilai, minimal S-1 (Sarjana)/sederajat yang telah dilegalisir;
e. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
f.
Copy Sertifikat diklat atau pelatihan yang sesuai/berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pendampingan/pengabdian terhadap masyarakat;
g. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali;
h.
Surat Pernyataan Tidak Pernah menjalani hukuman pidana dan tidak
memiliki afiliasi dan/atau anggota partai politik yang dibubuhi materai
Rp. 6.000,
i. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar.
2. Mengirimkan berkas lamaran via Pos ke alamat:
3.
Batas waktu penerimaan berkas lamaran selama 7 (hari) sejak
dikeluarkannya pengumuman ini dari tanggal 1 Januari s.d 7 Februari
2018, panitia tidak menerima pengiriman diluar tanggal tersebut.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi berkas akan diumumkan melalui website www.kemsos.go.id
pada tanggal 12 Februari 2018, untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya
yaitu Tes Kompetensi Dasar dan Wawancara yang dilaksanakan di B2P2KS
dimana lamaran dikirimkan.
Peserta
diwajibkan membawa dan menunjukan seluruh dokumen persyaratan yang asli
kepada panitia pada saat Tes Kompetensi Dasar dan Wawancara.
E. HAK/FASILITAS YANG DITERIMA PENDAMPING SOSIAL DI LOKASI KAT :
1. Honor selama penugasan (8 bulan) sebesar Rp. 3.500.000/bulan.
2. Dana operasional lapangan sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Bagi peserta yang telah ditetapkan lulus seleksi tahap akhir diwajibkan menyerahkan :
a. Foto Copy NPWP
b. Foto Copy Buku Rekening BNI
c. Foto Copy Kartu BPJS/KIS
d. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (6 bulan terakhir);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Setempat (asli dan masih berlaku).
f.
Menandatangani kontrak kerja selama 8 bulan mulai April s.d Desember
2018 dan dapat diperpanjang tahun berikutnya jika menurut evaluasi baik
dan program tersebut masih dilaksanakan.
2. Peserta yang telah
ditetapkan lulus dan menandatangani kontrak kerja diwajibkan untuk
tinggal terus menerus di lokasi penempatan (April s.d Desember 2018) dan
tidak difasilitasi pulang ke tempat asal selama dalam penugasan.
3. Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
4. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
5.
Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya
pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung
oleh peserta;
6. Seluruh dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi
7. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8.
Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan
tidak benar, maka Panitia Seleksi Terbuka berhak membatalkan hasil
seleksi.
9. Informasi lebih lanjut mengenai Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil silahkan browsing dengan #komunitas adat terpencil.
UNTUK INFORMASI MENGENAILOKASI PENEMPATAN SILAHKAN BACA DISINI
demikian informasi rekrtumen Tenaga Pendamping Sosial Adat Terpencil Kemensos 2018 ini kami sampaikan semoga bermanfaat.
Post A Comment:
0 comments: