Nampaknya penantian lama rekan-rekan honorer untuk
diangkat jadi pns akan terbuka lebar tahun 2018, karena pemerintah
berencana buka cpns untuk daerah dan tenaga pendidikan dan kesehatan.
Namun Pemerintah kembali menegaskan tidak semua Honorer K2 yang akan
diangkat jadi PNS, melainkan harus memenuhi syarat tertentu seperti yang
akan admin bahas dibawah ini.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
memastikan tidak semua pegawai honorer kategori dua (K2) akan menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Deputi
SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan,
setidaknya yang akan diangkat menjadi PNS hanyalah yang memenuhi
ketentuan, salah satunya yang memiliki usia di atas 33 tahun.
Dari
data yang disampaikan Setiawan, sejak 2005 hingga 2014, setidaknya
sudah ada 1,1 juta honorer yagn diangkat menjadi PNS. Jumlah ini jelas
sudah lebih besar dari pelamar umum CPNS yang sudah sebanyak 775.884.
"Pokoknya
tidak semua diangkat CPNS, harus memenuhi ketentuan. Yang jelas kita
sudah berupaya melakukan pengangkatan ini, namun itu harus melalui
seleksi," terang Setiawan di Bogor, Rabu (13/12/2017).
Kementerian PANRB saat ini sudah memiliki roadmap mengenai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka panjang, yaitu hingga 2025. Di
tahun ini, ditargetkan Indonesia memiliki ASN yang berkualitas dan
efektif. Apa yang dijalankan saat ini sudah sesuai dengan roadmap yang ada. Dengan demikian, pihaknya meminta para honorer K2 untuk memahami hal itu.
Tak
lepas tangan, Setiawan mengusulkan kepada para honorer K2 untuk menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)."Saya pikir itu lebih
baik. P3K itu salah satu sistem kerja yang elit juga, karena masih baru
saja, jadi banyak yang menolak," tegasnya.
Sumber: liputan6.com
Demikian
informasi ini kami sampaikan agar semua pembaca situs BERITAPNS.COM ini
selalu update mengenai informasi seputar cpns dan PNS.
Post A Comment:
0 comments: