Pemprov Sulsel mengubah sistem penilaian kerja
untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat. Untuk PNS yang
bertugas di empat organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan tambahan
penghasilan pegawai (TPP) pada 2018 dengan nilainya mencapai Rp 48,7
miliar.
OPD
tersebut yakni badan kepegawaian daerah (BKD), dinas penanaman modal
dan PTSP, inspektorat, serta dinas kominfo. Anggaran TPP itu hanya
dinikmati oleh 431 ASN setiap bulannya.
Pemberian TPP berlaku mulai Januari 2018. Data yang dihimpun Fajar (Jawa Pos Group),
BKD Sulsel yang memiliki 93 pegawai mendapat jatah TPP Rp 11,4 miliar.
Kemudian, dinas penanaman modal dan PTSP mendapat jatah Rp 13 miliar
untuk 85 pegawai. TPP inspektorat lebih banyak lagi. Sebanyak 150 ASN di
OPD tersebut akan menikmati TPP Rp 17,1 miliar. Lalu, Dinas Kominfo,
Statistik, dan Persandian Sulsel dijatah Rp 7,23 miliar untuk 93
pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo menyatakan, pemberian tunjangan
tersebut mengacu peraturan gubernur atau pergub. Besaran tunjangan yang
diterima sesuai kepangkatan dan golongan. Misalnya, eselon IV Rp 10 juta
per bulan, eselon III Rp 12,5 juta per bulan, dan eselon II Rp 20 juta
per bulan.
Bukan hanya jajaran pejabat,
pegawai golongan terendah pun dapat jatah. ASN golongan II bisa mendapat
TPP Rp 4,2 juta per bulan. Bergantung kinerja. "Sejauh ini belum ada
penambahan OPD yang menerapkan sistem TPP. Baru empat OPD ini yang
menjadi percontohan untuk 2018," ujar Ashari kemarin (12/12).
Menurut
dia, Pemprov Sulsel masih mengkaji penerapan sistem TPP di OPD lain.
Yang pasti, untuk tahun depan, baru empat OPD yang bisa menikmati
tunjangan tersebut. "Anggaran ini juga sudah direkap di semua OPD yang
menerapkan TPP. Kalau kami (BKD) Rp 11,4 miliar, untuk semua ASN di BKD.
Di OPD lain tentu berbeda," ujarnya.
Dengan
hadirnya TPP itu, para ASN di Pemprov Sulsel tidak lagi menerima
tunjangan yang diberikan sebelumnya seperti honor kegiatan dan pakasi.
"TPP juga akan dihitung berdasar ukuran kinerja. Ada laporan kinerja
khusus secara online untuk setiap ASN," tambahnya.
Sementara
itu, berdasar Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 130 Tahun 2017, ada
beberapa item kinerja yang jadi perhitungan untuk mendapat TPP. Bukan
hanya kinerja dalam tugas, perilaku ASN juga mendapat penilaian.
Untuk
kinerja atau sasaran kerja pegawai, bobot penilaiannya 60 persen. Untuk
perilaku kerja, bobotnya 40 persen. Dua indikator tersebut kemudian
dikalkulasi dan dikalikan dengan jumlah maksimal TPP yang diterima
setiap pegawai.
Penetapan hitungan kinerja
pun tidak lagi manual. Ada aplikasi khusus, yakni e-kinerja, yang wajib
diisi. Pelaporan kinerja mereka juga harus di-update setiap hari.
Besaran
tunjangan juga ditentukan peringkat OPD. Untuk OPD peringkat A, pejabat
tinggi pratama (Kadis, Red) mendapat tunjangan Rp 20 juta per bulan.
Peringkat B dapat Rp 15 juta per bulan dan peringkat C dapat Rp 13,5
juta per bulan.
Sekretaris Dinas Kominfo,
Statistik, dan Persandian Sulsel Hudzon mengungkapkan, tidak semua ASN
mendapat jatah TPP secara penuh. Persentasenya dihitung melalui tingkat
kinerja mereka.
Menurut dia, dengan adanya
TPP, tidak ada lagi pegawai yang malas-malasan. Tidak seperti dahulu,
pakasi biasanya tetap diberikan kepada pegawai meski mereka malas.
Berbeda halnya dengan TPP, yang mengacu pada ukuran kinerja.
"Setelah
presensi, tidak ada lagi pegawai yang berkeliaran ke mana-mana. Fokus
dengan kerjanya. Kinerja juga harus diisi setiap hari," tambahnya.
Nilai
tunjangan kominfo juga lebih kecil. Sebab, kominfo merupakan OPD
peringkat C. Sementara itu, dinas penanaman modal masuk peringkat B.
"Inspektorat dan BKD peringkat A," ungkapnya.
Sumber: jawapos.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat.
Post A Comment:
0 comments: