Pemprov Sulsel mengubah sistem penilaian kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat. Untuk PNS yang bertugas di empat organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada 2018 dengan nilainya mencapai Rp 48,7 miliar.
 

OPD tersebut yakni badan kepegawaian daerah (BKD), dinas penanaman modal dan PTSP, inspektorat, serta dinas kominfo. Anggaran TPP itu hanya dinikmati oleh 431 ASN setiap bulannya.
Pemberian TPP berlaku mulai Januari 2018. Data yang dihimpun Fajar (Jawa Pos Group), BKD Sulsel yang memiliki 93 pegawai mendapat jatah TPP Rp 11,4 miliar. Kemudian, dinas penanaman modal dan PTSP mendapat jatah Rp 13 miliar untuk 85 pegawai. TPP inspektorat lebih banyak lagi. Sebanyak 150 ASN di OPD tersebut akan menikmati TPP Rp 17,1 miliar. Lalu, Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Sulsel dijatah Rp 7,23 miliar untuk 93 pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo menyatakan, pemberian tunjangan tersebut mengacu peraturan gubernur atau pergub. Besaran tunjangan yang diterima sesuai kepangkatan dan golongan. Misalnya, eselon IV Rp 10 juta per bulan, eselon III Rp 12,5 juta per bulan, dan eselon II Rp 20 juta per bulan.
Bukan hanya jajaran pejabat, pegawai golongan terendah pun dapat jatah. ASN golongan II bisa mendapat TPP Rp 4,2 juta per bulan. Bergantung kinerja. "Sejauh ini belum ada penambahan OPD yang menerapkan sistem TPP. Baru empat OPD ini yang menjadi percontohan untuk 2018," ujar Ashari kemarin (12/12).
Menurut dia, Pemprov Sulsel masih mengkaji penerapan sistem TPP di OPD lain. Yang pasti, untuk tahun depan, baru empat OPD yang bisa menikmati tunjangan tersebut. "Anggaran ini juga sudah direkap di semua OPD yang menerapkan TPP. Kalau kami (BKD) Rp 11,4 miliar, untuk semua ASN di BKD. Di OPD lain tentu berbeda," ujarnya.
Dengan hadirnya TPP itu, para ASN di Pemprov Sulsel tidak lagi menerima tunjangan yang diberikan sebelumnya seperti honor kegiatan dan pakasi. "TPP juga akan dihitung berdasar ukuran kinerja. Ada laporan kinerja khusus secara online untuk setiap ASN," tambahnya.
Sementara itu, berdasar Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 130 Tahun 2017, ada beberapa item kinerja yang jadi perhitungan untuk mendapat TPP. Bukan hanya kinerja dalam tugas, perilaku ASN juga mendapat penilaian.
Untuk kinerja atau sasaran kerja pegawai, bobot penilaiannya 60 persen. Untuk perilaku kerja, bobotnya 40 persen. Dua indikator tersebut kemudian dikalkulasi dan dikalikan dengan jumlah maksimal TPP yang diterima setiap pegawai.
Penetapan hitungan kinerja pun tidak lagi manual. Ada aplikasi khusus, yakni e-kinerja, yang wajib diisi. Pelaporan kinerja mereka juga harus di-update setiap hari.
Besaran tunjangan juga ditentukan peringkat OPD. Untuk OPD peringkat A, pejabat tinggi pratama (Kadis, Red) mendapat tunjangan Rp 20 juta per bulan. Peringkat B dapat Rp 15 juta per bulan dan peringkat C dapat Rp 13,5 juta per bulan.
Sekretaris Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Sulsel Hudzon mengungkapkan, tidak semua ASN mendapat jatah TPP secara penuh. Persentasenya dihitung melalui tingkat kinerja mereka.
Menurut dia, dengan adanya TPP, tidak ada lagi pegawai yang malas-malasan. Tidak seperti dahulu, pakasi biasanya tetap diberikan kepada pegawai meski mereka malas. Berbeda halnya dengan TPP, yang mengacu pada ukuran kinerja.
"Setelah presensi, tidak ada lagi pegawai yang berkeliaran ke mana-mana. Fokus dengan kerjanya. Kinerja juga harus diisi setiap hari," tambahnya.
Nilai tunjangan kominfo juga lebih kecil. Sebab, kominfo merupakan OPD peringkat C. Sementara itu, dinas penanaman modal masuk peringkat B. "Inspektorat dan BKD peringkat A," ungkapnya.
Sumber: jawapos.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: