Selamat berjumpa kembali rekan-rekan Semuanya, pada kesempatan kali
ini admin akan memberikan informasi yang sobat semua tunggu-tunggu yaitu
Penerimaan CPNS jalur Khusus tahun 2017 akan dimulai Juni 2017.
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengubah pola pengadaan PNS.
Bila sebelumnya, usulan kebutuhan CPNS diajukan dua sampai tiga bulan sebelum rekrutmen dimulai, mulai tahun depan tidak lagi.
Menurut
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, instansi yang
membutuhkan CPNS, harus mengajukan usulan kebutuhan satu tahun sebelum rekrutmen dilaksanakan.
Contohnya, pengadaan CPNS 2018, penyusunan kebutuhan harus diajukan Maret 2017 kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN.
Pertimbangan
Kepala BKN paling lambat diajukan Juli 2017 dan pertimbangan
Kementerian Keuangan untuk urusan penggajian paling lambat akhir Mei
2018.
Sedangkan penetapan formasi oleh MenPAN-RB
dilaksanakan Mei tahun berjalan. Setelah formasi ditetapkan,
masing-masing instansi sudah bisa melakukan seleksi CPNS sekitar Juni.
"Karena
PP ini terbit April 2017, maka pengadaan CPNS tahun ini tidak mengikuti
aturan baru. Namun mekanismenya tetap berlaku tahun ini, mulai dari
aspek perencanaan yang didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan
Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memperoleh peta jabatan dan kebutuhan
jabatan," terang Setiawan, Selasa (9/5).
Dengan Anjab
dan ABK, setiap instansi diwajibkan untuk menyusun kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan untuk jangka waktu lima tahun, dilengkapi rincian rencana
strategis per tahun. Selain itu, lanjut Iwan, sapaan akrabnya, usulan
kebutuhan harus dimasukkan ke dalam e-formasi.
"Jadi
instansi yang baru mengajukan usulan tahun depan, otomatis tidak bisa
melakukan rekrutmen CPNS tahun depan juga. Kalau ingin merekrut CPNS 2018, usulannya sudah diajukan tahun ini," tandasnya.
Sumber: JPNN.COM
Demikian informasi mengenai rekrutmen CPNS 2017 yang akan dimulai bulan Juni mendatang, semoga didaerah anda banyak kuota pns yang dibuka ya.
Post A Comment:
0 comments: