ALhamdulillah, kabar gembira setelah sekian lama diundangkan dalam UU Nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara akhirnya Tunjangan Kemahalan PNS sudah ditetapkan akan di cairkan kepada rekan-rekan PNS.
Mengenai besaran tunjangan Kemahalan yang akan diterima PNS berikut penjelasannya.
Mulai tahun ini pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan,
merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Namun,
sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan
ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat
Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.
Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas. "Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara," ujarnya.
Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan.
Selama ini, tunjangan
lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan
mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio
1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.
Banyak
hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya adalah
beban keuangan negara ke depan. "Prinsipnya tentu tidak akan mengurangi
penghasilan saat ini," kata Setiawan.
Seluruh keputusan
itu belum final. Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok.
Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut
diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa
langsung diaplikasikan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi,
dan Informasi Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menambahkan bahwa
aturan tentang komponen pendapatan PNS akan di-break down secara detail
dalam PP gaji serta tunjangan.
Termasuk soal tunjangan
yang nanti ditentukan oleh kinerja, tidak terpatok pada satu angka.
"Sudah diharmonisasi dan saat ini sudah di Setneg," katanya.
Penilaian kinerja ditentukan oleh target dan perilaku PNS.
Bobotnya bergantung karakteristik organisasi masing-masing. Untuk
komponen target, misalnya, PNS dinilai mencapai target bila sukses
menghasilkan inovasi. Nilai target maksimal.
Untuk
penilaian kinerja seperti itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan
tersendiri. Bila semua proses berjalan lancar, PP soal gaji dan
tunjangan bisa keluar berbarengan dengan PP kinerja.
Sumber: JPNN
Semoga saja segera dicairkan ya tunjangan Kemahalan PNS di daerah Bapak/Ibu PNS semuanya. terima kasih
Post A Comment:
0 comments: