Setelah dipastikan PNS akan mendapatkan Gaji Ke-14 lagi tahun ini, maka pemerintah sedang merancang PP/Dasar Hukum pencairan gaji ke 14 (THR) PNS tahun 2017.
 
Pemerintah sedang merancang PP pencairan Gaji Ke-14 (THR) PNS tahun 2017

Pemerintah menyatakan hingga saat ini masih merancang landasan hukum, kriteria, dan besaran pemberian gaji ke-13 dan ke-14 beserta tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini lagi kami desain, kami ingat juga termasuk tukin, segala macam terus kami perbaiki. Tapi targetnya tahun ini (rancangan selesai dan diberikan gaji tersebut ke PNS)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Asman Abnur di kantornya, Jumat (21/4).

Asman menjelaskan, untuk kriteria, kementeriannya merumuskan, pemberian gaji dan tunjangan tambahan akan diberikan dengan melihat kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Penilaian tersebut, sambung Asman, diharapkan dapat menjadi motivasi lebih bagi PNS agar kinerja yang dihasilkan dapat lebih baik dan meningkat di masa selanjutnya.

"Kalau pelayanan sudah bagus, kinerjanya bagus, kami beri apresiasi kepada pegawainya. Tapi tidak semuanya, kalau yang belum bagus, nilainya masih C, D, ya tidak kami kasih," jelas Asman seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

Sementara terkait besaran dan kucuran anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Asman mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, di sisi lain, besaran pemberian gaji dan tunjangan tambahan tersebut, harus menyesuaikan kesanggupan APBN.

"Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah bentuk tim bersama," imbuh Asman.

Hanya saja, Asman tak menjelaskan lebih jauh terkait target penyelesaian rancangan pemberian gaji dan tunjangan serta payung hukum pelaksanaannya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan bahwa kementeriannya akan memberikan kucuran anggaran gaji dan tunjangan tambahan bila telah menerima payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Menteri Asman.

"Sudah disiapkan tapi nanti tunggu PP-nya masih sama Menpan Asman," kata Askolani awal pekan ini.

Demikian informasi mengenai Pemerintah sedang merancang PP Pencairan gaji ke 14 PNS tahun 2017 ini kami sampaikan semoga bermanfaat.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: