PNS harap-harap cemas menanti PP gaji dan tunjangan baru diberlakukan
karena jika diberlakukan maka PNS akan kebanjiran Tunjangan, hal
tersebut diterangkan oleh pihak Kementerian Keuangan.
Banyaknya kasus PNS yang tertangkat tangan melakukan pungli, mendorong pemerintah mempercepat pembahasan PP tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN). PNS nantinya akan dibanjiri dengan berbagai tunjangan, di samping gaji pokok.
"Selama ini PNS hanya menerima
gaji pokok dan tunjangan kinerja. Nah sesuai UU ASN, seorang ASN akan
menerima gaji, tunjangan kinerja, dan prestasi," ujar Wakil Menteri
Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Rabu (30/11).
Langkah
pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN, lanjutnya, agar tidak adalagi
PNS yang tertangkap tangan karena pungli. Sebab, PNS sudah mendapatkan
income yang layak.
"PNS nanti mendapatkan gaji,
tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan
organisasi, tunjangan individu, dan tuntangan tertentu (prestasi),"
terangnya.
Ditanya berapa nantinya besaran gaji PNS,
Mardiasmo mengatakan masih akan dihitung lagi. Selain itu, aturannya
berlaku bila PP Gaji dan Tunjangan ditetapkan.
(Sumber)
Post A Comment:
0 comments: