PNS harap-harap cemas menanti PP gaji dan tunjangan baru diberlakukan karena jika diberlakukan maka PNS akan kebanjiran Tunjangan, hal tersebut diterangkan oleh pihak Kementerian Keuangan.


Banyaknya kasus PNS yang tertangkat tangan melakukan pungli, mendorong pemerintah mempercepat pembahasan PP tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN). PNS nantinya akan dibanjiri dengan berbagai tunjangan, di samping gaji pokok.

"Selama ini PNS hanya menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja. Nah sesuai UU ASN, seorang ASN akan menerima gaji, tunjangan kinerja, dan prestasi," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Rabu (30/11).

‎Langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN, lanjutnya, agar tidak adalagi PNS yang tertangkap tangan karena pungli. Sebab, PNS sudah mendapatkan income yang layak.

"PNS nanti mendapatkan gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan organisasi, tunjangan individu, dan tuntangan tertentu (prestasi)," terangnya.

Ditanya berapa nantinya besaran gaji PNS, Mardiasmo mengatakan masih akan dihitung lagi. Selain itu, aturannya berlaku bila PP Gaji dan Tunjangan ditetapkan.

Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: