Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para PNS akan mengalami kenaikan, hal ini untuk menekan Pungli yang dilakukan oleh PNS.
Ilustrasi TPP Naik |
DPRD Kota Semarang mulai membahas rancangan APBD 2017. Tahap awal, membahas kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pemerintah
mengusulkan kenaikan TPP rata-rata sebesar 48,3 persen pada tahun
depan. Adapun total nilai TPP pada 2016 itu sebesar Rp 258,751 miliar.
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu menuturkan, kenaikan
tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai di
lingkungan Pemkot Semarang.
Selain itu, pelayanan
kepada masyarakat meningkat dan meminimalkan PNS melakukan pungutan liar
(pungli). Lebih lanjut, dia mengatakan, kenaikan TPP tidak serta merta
mengurangi pos anggaran lain.
Dananya diperoleh dengan
pergeseran dan penghilangan honor-honor kegiatan. Selain itu juga
penghematan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) PNS. ''Hanya
pergeseran, tidak menarik anggaran dari tempat lain. Selama ini,
anggaran untuk honor kegiatan pegawai mencapai Rp 70 miliar dan SPPD
hingga Rp 20 miliar. Nantinya akan dilakukan penghematan. Anggaran
tersebut digeser untuk kenaikkan TPP sebesar Rp 90 miliar,''ujar wanita
yang akrab disapa Ita ini.
Pihaknya menekankan, selain
reward, pegawai yang kinerjanya tidak baik akan dikenakan punishment.
Punishment tidak hanya pemotongan TPP sebesar 5 persen, tapi juga
penurunan pangkat, sehingga gajinya tidak naik.
Jika
terbukti ada pegawai melakukan pungli maka akan diturunkan pangkatnya,
bahkan bisa dipecat. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi
menerangkan, anggaran total yang yang diajukan sebesar Rp 384,065
miliar. Adapun pada 2016 total nilai TPP sebesar Rp 258,751 miliar.
Pihaknya akan mengkaji angka tersebut melalui Badan Anggaran (Banggar).
''Kenaikan TPP diharapkan bisa meningkatkan pelayanan PNS kepada
msyarakat. Selain itu, pertimbangannya agar anggaran yang diajukan tidak
membebani APBD,''ujarnya.
Signifikan
Supriyadi
menerangkan, beberapa waktu lalu, ada efisiensi sebesar 25 persen dari
anggaran hononarium yang diterima PNS. Khusus untuk PPkom dan PPTK ada
honorarium. Namun, mulai eselon VA, IV sampai II ada kenaikan TPP yang
signifikan. Karena mereka tidak menerima honorarium dan surat perjalanan
dinas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota
Semarang Bambang Sukono menambahkan, usulan kenaikan TPP 2017 rata-rata
48,3 persen untuk setiap golongan. Namun dia tidak mengungkapkan nilai
rupiahnya. ''Karena baru usulan, belum tentu disetujui DPRD. Jadi
datanya belum saya buka dulu, nanti kalau sudah disetujui akan kami buka
data kenaikan tersebut,'' tandasnya.
Sementara itu,
CPNS/PNS di Pemkot Semarang selain menerima gaji juga berhak memperoleh
tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan undang-undang. Salah satunya
TPP yang didasarkan penilaian prestasi kerja PNS. Hal itu dilihat dari
sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Selain itu, ada juga
pertimbangan objektif seperti kehadiran dan cuti. TPPdiberikan kepada
seluruh CPNS/PNS di lingkungan Pemkot Semarang (kecuali guru yang sudah
bersertifikasi).
Pembayaran TPP dilakukan paling lambat
tanggal 20 setiap bulannya. Namun, TPP tidak dibayarkan kepada pegawai
yang sedang menempuh hukuman baik ringan, sedang, maupun berat. Adapun
pemotongan TPP ketentuannya, potongan per hari tidak masuk kerja sebesar
5 persen.
Potongan 2,5 persen per hari kerja bagi PNS
yang cuti. Potongan 50 persen bagi PNS yang mengambil cuti sakit 1-18
bulan. Potongan 5 persen per hari kerja bagi CPNS/PNS yang terlambat dan
pulang kerja lebih awal. Kekurangan jam kerja diakumulasikan dan
dikonversi 5 jam sama dengan 1 hari kerja.
Sumber: suaramerdeka.com
Post A Comment:
0 comments: