KOLAKA- Masih rendahnya tingkat kesadaran PNS untuk ikut apel pagi juga dirasakan di Pemkab Kolaka. Setiap apel yang digelar di Kantor Bupati, jumlah PNS yang mengikuti kegiatan tersebut tidak sebanding dengan jumlah PNS yang seharusnya mengikuti apel tersebut.
"Dari
sekitar 700 an PNS yang wajib apel di Kantor Bupati, biasanya hanya
sekitar 70 persen saja yang ikut apel," ungkap Mujahidin, Kepala BKD
Kolaka saat ditemui di ruang kerjanya Senin (14/11) kemarin.
Mantan
Kabag Hukum Setda Kolaka itu mengatakan, untuk memberikan efek jerah,
pihaknya memberikan sanksi kepada PNS yang malas mengikuti apel. Adapun
sanksi yang diberikan yaitu pemotongan tambahan penghasilan pegawai
(TPP) hingga seratus persen, tergantung dari tingkat kehadirannya.
"Apel
dalam sehari kerja itu dua kali, yaitu pagi dan sore. Kalau ada PNS
yang dalam sehari saja tidak ikut apel, maka TPPnya akan di potong 20
persen. Sedangkan PNS yang tidak ikut apel pagi maupun sore, TPPnya
dipotong 40 persen. Dan jika ia tidak berkantor dalan sehari tanpa
alasan yang jelas, maka TPPnya dipotong seratus persen. Ini berlaku bagi
seluruh PNS termasuk pejabat eselon II " katanya.
Mujahidin
menambahkan, sanksi berupa pemotongan TPP telah berlaku dan sudah
dikenakan kepada sejumlah PNS yang malas mengikuti apel. Baik yang apel
di Kantor Bupati ataupun yang apel di instansi masing-masing. Olehnya
itu, untuk meningkatkan kedisiplinan PNS dalam mengikuti apel, ia
menghimbau kepada seluruh pimpinan instansi untuk selalu menegur
anggotanya yang malas mengikuti apel.
"Kedisiplinan
apel ini harus dimulai dari bawah. Kalau ada stafnya yang malas apel
maka sebaiknya pejabat eselon IV menegurnya. Kalau yang malas apel itu
eselon IV, maka yang tegur dia itu pejabat eselon III. Dan jika pejabat
eselon III yang malas ikut apel, maka yang harus tegur dia itu adalah
pejabat eselon II sebagai pejabat tertinggi di instansi," tukasnya.
(kendaripos.co.id)
Post A Comment:
0 comments: