Politikus PDIP memberikan pendapata bahwa belum jelasnya
nasip dari CPNS dari Bidan PTT, GGD dan Penyuluh pertanian karena
pengangkatannya belum punya payung Hukum yang jelas.
Belum
diumumkannya hasil tes CPNS dari bidan PTT, guru garis depan (GGD), dan
penyuluh pertanian, ikut dikomentari politikus PDIP Arief Wibowo .
Menurut
anggota Komisi II DPR RI ini, wajar bila kelulusannya belum diumumkan.
Lantaran, dasar hukum pengadaan CPNS ketiga jabatan tersebut tidak ada.
"Tes
CPNS dari bidan PTT, dokter PTT, GGD, dan penyuluh pertanian baru-baru
ini inkonstitusional. Mereka pakai payung hukum apa, kan nggak ada
tuh," ujar Arief kepada JPNN, Selasa (1/11).
Pria
yang juga ketua Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini
menambahkan, rekrutmen bidan PTT, dokter PTT, penyuluh, dan GGD tidak
sesuai dengan UU ASN.
Itu sebabnya, DPR RI berinisiatif untuk merevisi UU tesebut agar semua honorer terakomodir.
"Akan
kami petakan mana yang masuk kategori layak di-CPNS-kan atau tidak.
Kalau sekarang susah, karena payung hukumnya tidak ada," terangnya.
Arief
menambahkan, salah satu poin penting yang dituntut Komisi II DPR RI
kepada pemerintah adalah jangan merekrut PNS baru sebelum UU ASN selesai
direvisi.
"Jadi kalau pengumumannya belum dilaksanakan, ya sudah betul itu. Memangnya pemerintah mau melanggar UU," tandasnya.
Sumber : jpnn.com
mengenai
kapan pemerintah akan mengesahkan Revisi UU ASN yang akan menjadi tolak
ukur pengangkatan CPNS baru akan segera disahkan pada bulan maret 2017
Post A Comment:
0 comments: