BERITAPNS.COM--Ratusan guru dan
staf honorer di Kota Jambi kini tengah resah. Pasalnya, Pemkot Jambi
mewajibkan mereka mengembalikan gaji selama 6 bulan dengan total Rp 1,1
miliar.
Walikota
Jambi Sy Fasha menjelaskan ada kesalahan di Dinas Pendidikan (Disdik)
Kota Jambi dalam pembayaran 390 orang guru dan staf honorer di Kota
Jambi karena terlambat memverifikasi data para guru yang menerima honor
dari APBD.
"Jadi, ada pembayaran double atau pembayaran gaji ganda. Ini sudah jadi temuan inspektorat," ujar Sy Fasha di Jambi, Kamis, 10 November 2016.
Ratusan guru dan staf honorer itu menerima gaji ganda antara
Januari-Juni 2016. Gaji honor itu bersumber dari dana BOS dan APBD Kota
Jambi. "Ini ternyata melanggar Permendikbud Nomor 80 tahun 2015," kata
Fasha.
Ratusan
guru dan staf honorer itu tersebar di 187 SD dan 25 SMP di Kota Jambi.
Mereka diwajibkan mengembalikan sebagian gaji yang telah diterimanya
rata-rata Rp 5 juta per orang.
Terkait
hal ini, Fasha mengatakan Pemkot Jambi sudah mengambil kebijakan. Para
guru dan staf honorer diperbolehkan mencicil pengembalian gaji selama 18
bulan ke depan.
Sementara itu, Ira, salah seorang guru honorer di
Kota Jambi mengaku bingung dan sedih. Ia merasa, gaji yang diterimanya
masih terbilang sedikit, ditambah harus mengembalikan gaji yang sudah
digunakan.
"Ya merasa terbebani jadinya. Uang juga sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ira.
Namun
begitu, Ira mengaku pasrah apabila harus mengembalikan honor tersebut
meski dengan cara dicicil. "Jadi, harus cari jalan lain cari uang
tambahan," ucap Ira.
Sumber: liputan6.com
Post A Comment:
0 comments: