Redistribusi PNS yang dilakukan pemerintah akibat
kebijakan penundaan rekrutmen pegawai baru, akan menggunakan sistem
lolos butuh.
Hal ini sesuai PP 9/2003, di mana disebutkan proses pemindahan antar instansi bisa dilakukan jika ada lolos butuh.
Menurut
Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Paulus Dwi Laksono, konsep tersebut diterapkan dengan
melibatkan dua instansi di mana ada yang kelebihan dan kekurangan
pegawai.
"Sistem lolos butuh itu artinya
ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan ada instansi B yang
memang membutuhkan pegawai sehingga siap menerima pegawai dari instansi
A," terang Paulus, Sabtu (12/11).
Terkait penataan pegawai, Paulus menyatakan, akan terus melakukan evaluasi.
Jika penataan ini belum dilakukan maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah.
"Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru," tandasnya.
BKN
mengarahkan instansi pemerintah yang permintaan formasi CPNS tidak
terpenuhi melakukan penataan kepegawaian, baik dari sisi kuantitas
maupun kualitas.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS untuk 32 instansi pusat.
Sumber: fajar.co.id
Post A Comment:
0 comments: