Masalah Honorer K2 Warisan Masa Lalu, dan Pemerintahan Jokowi yang diuber-uber sebagai penyelesai masalah ini.
tuntutan Honorer K2 untuk diangkat jadi PNS |
Honorer
kategori dua (K2) dan tenaga kontrak merupakan warisan pemerintah lalu.
Namun, masalah itu kini jadi beban pemerintah yang sekarang.
"Sebenarnya
masalah honorer K2 dan tenaga kontrak kan kesalahan masa lalu.
Pemerintah sekarang yang diuber-uber," ujar Arief Wibowo, politikus PDIP
kepada JPNN, Rabu (2/11).
Personil
Komisi II DPR RI yang diberikan mandat menjadi ketua Panja Revisi UU
Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menegaskan, kalau saja pemerintah
sebelumnya mengakomodasi honorer K2 dan tenaga kontrak, masalahnya tidak
akan panjang seperti sekarang.
"Munculnya
tuntutan honorer K2 dan tenaga kontrak karena aturan pemerintah lama
yang kebablasan. Contohnya, soal pengumuman hasil tes honorer K2 yang
ternyata 30 persennya bodong. Kalau seleksinya transparan, tidak ada
tuntutan lagi," bebernya.
Dia berharap, begitu revisi UU ASN disahkan, masalah honorer K2 dan tenaga kontrak bisa tuntas.
"Akan
kami atur semua, mana yang boleh di-CPNS-kan dan mana yang tidak.
Ingat, revisi ini sifatnya terbatas karena nantinya ASN hanya terdiri
dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),"
tandasnya.
Sumber: jpnn.com
Post A Comment:
0 comments: