Anggota DPR dari Fraksi PDIP Menilai CPNS Bidan PTT, Guru
Garis Depan dan Penyuluh Pertanian yang sudah mengikuti Tes cacat hukum
atau tidak Punya Payung hukum yang jelas, sehingga masih belum di
Umumkan dan mendapat persetujuan Presiden.
Pelaksanaan tes CPNS dari bidan PTT, dokter PTT, guru garis depan (GGD), dan penyuluh pertanian inkonstitusional.
Hal
ini menurut Ketua Panja Revisi UU Aparatur Sipil negara (ASN) Arief
Wibowo bisa berimbas pada pembatalan proses rekrutmennya.
Itu berarti untuk mengangkat mereka menjadi CPNS, harus dilaksanakan tes kembali.
"Kalau
pemerintah tetap mengangkat CPNS sebelum revisi UU ASN selesai sama
artinya melanggar konstitusi dan itu ilegal namanya," tegas Arief yang
juga anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Rabu (2/11).
Dia menambahkan, proses rekrutmen seluruh honorer dan tenaga kontrak akan diatur dalam revisi UU ASN.
Apakah harus dites tertulis kembali atau hanya seleksi administrasi.
"Kami
akan lihat itu tenaga kontrak (bidan PTT, dokter PTT, penyuluh)
mengabdi sejak kapan. Semua ada aturan mainnya. Kalau yang baru mengabdi
kan tidak perlu dapat perlakuan khusus. Ingat ya, revisi UU ASN ada
karena masih ada honorer dan tenaga kontrak yang tidak terakomodir
padahal mereka sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi," paparnya.
Sumber: JPNN
Post A Comment:
0 comments: