Anggaran untuk Tunjangan Guru PNS tahun 2017 telah keluar. berikut penjelasan Menkeu mengenai besaran Anggaran dan Pembagiannya.
Menteri Keuangan by liputan6 |
Menteri
Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawatimengalokasikan anggaran Rp
58,64 triliun untuk membayar tunjangan profesi dan tambahan
penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.
Dana tersebut ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 pada pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Dari
data Rancangan Undang-undang (RUU) APBN yang telah disahkan DPR menjadi
UU APBN 2017 di Jakarta, Kamis (27/10/2016), anggaran DAK Non Fisik
ditargetkan Rp 115,10 triliun. Sebesar 50,93 persen atau Rp 58,64
triliun dialokasikan untuk membayar tunjangan guru PNS daerah.
Adapun
rincian kucuran anggaran Rp 58,64 triliun, terdiri dari Rp 55,57
triliun untuk membayar dana tunjangan profesi guru PNS daerah. Kemudian
Rp 1,4 triliun dialokasikan untuk dana tambahan penghasilan guru PNS
daerah dan dana tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus
sebesar Rp 1,67 triliun.
Sedangkan
sisanya Rp 56,46 triliun dari total DAK Non Fisik, dialokasikan untuk
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 45,12 triliun, dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD)
sebesar Rp 3,58 triliun.
Dana
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga
Berencana (BOKB) sebesar Rp 6,91 triliun, dana peningkatan kapasitas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Rp 100 miliar, serta dana
pelayanan administrasi kependudukan Rp 750 miliar.
Sumber: liputan6.com
Post A Comment:
0 comments: