Mau naik pangkat dan urus administrasi lainnya sekarang
sudah bebas Pungli,,, jika ada pegawai BKN/BKD yang mau minta uang lapor
saja.
Humas
BKN, Keseriusan Presiden Jokowi untuk menindak semua pungutan liar
(pungli) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun
2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
harus didukung oleh semua pihak. Sebagai instansi pemerintah yang juga
memberi pelayanan kepada para PNS, BKN menegaskan mendukung sepenuhnya
pemberantasan pungli. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian
Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Herman di Kantor Pusat BKN,
Kamis (27/10/2016).
"Kita mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memberantas pungutan liar di seluruh intansi pemerintah," tegas Herman.
Herman
menambahkan bahwa sebagaimana telah diketahui, salah satu tugas BKN
adalah melayani proses manajemen PNS, seperti proses pengadaan,
kepangkatan, penyesuaian ijazah, hingga proses pensiun, semuanya tidak
ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusannya.
Saat
ini, selain Kantor Pusat, BKN juga memberikan pelayanan kepada PNS di
daerah melalui Kantor Regional BKN yang tersebar di 14 Provinsi.
Menyikapi pelayanan yang bebas biaya ini, Herman menegaskan bahwa
seluruh proses administrasi dilakukan tanpa ada biaya ataupun pungutan.
"Apabila
ada pegawai baik di BKN Pusat maupun di Kantor Regional yang meminta
atau memungut biaya terkait proses administrasi kepegawaian, bisa
dipastikan itu adalah pungutan liar, silahkan laporkan," tegas Herman.
Terkait
pelaporan adanya pungutan liar, Herman menjelaskan bahwa masyarakat
dapat melaporkannya ke call center 193 atau SMS 1193 dan website di http://saberpungli.id.
Selain itu, BKN juga menerima pengaduan bukan hanya terkait pungli
melalui aplikasi LAPOR BKN! Yang bisa di akses melalui website www.bkn.go.id, sms ataupun twitter sebagaimana tertera di http://www.bkn.go.id/homepage/ lapor-bkn. (BKN.GO.ID)
Post A Comment:
0 comments: