Mau naik pangkat dan urus administrasi lainnya sekarang sudah bebas Pungli,,, jika ada pegawai BKN/BKD yang mau minta uang lapor saja.

Humas BKN, Keseriusan Presiden Jokowi untuk menindak semua pungutan liar (pungli) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) harus didukung oleh semua pihak. Sebagai instansi pemerintah yang juga memberi pelayanan kepada para PNS, BKN menegaskan mendukung sepenuhnya pemberantasan pungli. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Herman di Kantor Pusat BKN, Kamis (27/10/2016).

"Kita mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memberantas pungutan liar di seluruh intansi pemerintah," tegas Herman.

Herman menambahkan bahwa sebagaimana telah diketahui, salah satu tugas BKN adalah melayani proses manajemen PNS, seperti proses pengadaan, kepangkatan, penyesuaian ijazah, hingga proses pensiun, semuanya tidak ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusannya.

Saat ini, selain Kantor Pusat, BKN juga memberikan pelayanan kepada PNS di daerah melalui Kantor Regional BKN yang tersebar di 14 Provinsi. Menyikapi pelayanan yang bebas biaya ini, Herman menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan tanpa ada biaya ataupun pungutan.
"Apabila ada pegawai baik di BKN Pusat maupun di Kantor Regional yang meminta atau memungut biaya terkait proses administrasi kepegawaian, bisa dipastikan itu adalah pungutan liar, silahkan laporkan," tegas Herman.

Terkait pelaporan adanya pungutan liar, Herman menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkannya ke call center 193 atau SMS 1193 dan website di http://saberpungli.id. Selain itu, BKN juga menerima pengaduan bukan hanya terkait pungli melalui aplikasi LAPOR BKN! Yang bisa di akses melalui website www.bkn.go.id, sms ataupun twitter sebagaimana tertera di http://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn. (BKN.GO.ID)
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: