Rekan-rekan PNS harap-harap cemas menanti pengesahan Draff
mengenai gaji dan Tunjangan bagi PNS dan P3K, karena jika draff ini
rampung makan Gaji PNS berpeluan besar mengalami kenaikan.
Ilustrasi gaji PNS |
Deputi
Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, salah
satu draft Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara menyederhanakan penghitungan komponen gaji pegawai negeri. "Nanti
komponen penghasilan hanya tiga macam yakni gaji pokok, tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Makanya honor-honor akan dihapus
karena semua akan masuk ke dalam komponen tiga itu," kata dia di
Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.
Setiawan
mengatakan, sejumlah tunjangan yang ada dalam komponen gaji pegawai
negeri sipil saat ini seperti tunjangan anak, tunjangan beras, dan
tunjangan keluarga dalam draft PP baru dimasukkan sebagai gaji pokok.
"Tunjangan-tunjangan yang kecil-kecil itu disatukan artinya gaji pokok
meningkat," kata dia.
Sementara
penghitungan tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian target
perjanjian kinerja yang dilakukan pegawai itu dengan atasannya
masing-masing. Setiawan mencontohkan, perjanjian kinerja dirinya dengan
menteri misalnya merampungkan sekian undang-undang dan Peraturan
Pemerintah. "Capaian itu harus saya capai dalam kinerja. Kalau tercapai
itu saya dapat 100 persen tunjangan itu," kata dia.
Setiawan
mengatakan, capaian kinerja itu menjadi dasar penghitungan pemberian
tunjangan kinerja setahun ke depan. "Idealnya evaluasi setiap 3 bulan
bahkan 1 bulan tercapai atau tidak, tetapi sulit dalam perhitungan
keuangannnya karena penghitungan keuangan kita keluar setiap tahun,"
kata dia.
Lalu
komponen tunjangan kemahalan daerah dihitung berdasarkan nilai
kemahalan suatu daerah. Setiawan mengatakna, penilaiannya mengacu pada
data Badan Pusat Statistik mengenai sejumlah indikator diantaranya daya
beli. "Ada penilaiannya," kata dia.
Setiawan
mengatakan, dengan penyederhanaan komponen itu, draft PP mengenai gaji
dan tunjangan pegawai juga menghapus honor. "Honor tidak ada lagi.
Kementerian dan lembaga sudah mulai sekarang," kata dia.
Menurut
Setiawan, dengan sistem penggajian demikian, penghasilan PNS akan
bergantung pada kinerjanya. Soal besaran tunjangan bergantung pada
kemampuan keuangan daerah masing-masing. "Mungkin ada yang meningkat,
mungkin ada yang turun. Kita lihat kepentingan nasional," kata dia.
Setiawan
mengatakan, PP lainya yang sudah rampung draftya membahas mengatur soal
pensiun dan tunjangan hari tua PNS. "Kita akan ubah skema pensiun.
Sekarang pensiun itu negara menjamin manfaatnya. Nanti kita geser, yang
akan dijamin itu adalah kontribusinya atau iuran di awal. Dan negara dan
yang bersangkutan sama-sama mengiur," kata dia.
Menurut
Setiawan, konsepnya mirip jaminan hari tua pekerja swasta. Hanya dalam
draft PP tersebut belum tegas disebutkan porsi iuran yang ditanggung
negara dan pegawai untuk uang pensiun itu. "Porsinya belum diputuskan,
tapi yang jelas bahwa yang bersangkutan dan negara ini harus sama-sama
mengiur," kata dia.
Setiawan
mengatakan, draf PP tentang pensiun dan jaminan hari tua itu juga belum
menyebutkan lembaga yang ditunjuk mengelola dana tersebut. "Dalam PP
disebutkan pengelola pensiun adalah lembaga keuangan negara," kata dia.
Menurut
Setiawan, penunjukan lembaga pengelolaan akan dibahas bersama sejumlah
kementerian. Namun dia tidak merinci kementerian yang diajak rembukan
membahas itu. "Kita dorong ke lembaga keuangan, terserah, karena ini
akan mengelola uang yang sangat besar. Jangan sampai bangkrut, jangan
sampai berisiko dari sisi pengelolaan keuangan pensiun ini," kata dia.
Setiawan
mengatakan, Undang-Undang ASN mengamanatkan pembentukan 19 Peraturan
Pemerintah sebagai aturan pelaksananya. "Dari 19 ini ada yang disatukan,
misal PP Manajemen ASN ini dari 11 PP jadi hanya 1 PP, konsekwensinya
jadi tebal, PP Manajemen ASN itu pasalnya ada 364 pasal," kata dia.
Menurut
Setiawan, seluruhnya akan disatukan dalam 7 PP yang menjadi aturan
pelaksana Undang-Undang ASN. "Yakni manajemen PNS, manajemen pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji dan tunjangan, pensiun dan
tunjangan hari tua, kemudian kecelakaan kerja dan jaminan kematian,
penilaian kinerja dan disiplin, dan satu lagi korps profesi ASN," kata
dia.
Setiawan
mengatakan, tujuh draft PP itu saat ini tengah sebagian besar sedang
dalam proses pemberian paraf para menteri terkait. "Ada satu tinggal
paraf terakhir ke presiden yang manajemen PNS, lainnya sedang dalam
proses pemarafan para menteri terkait. Draft sudah selesai, tapi mungkin
saja ada perubahan karena setiap para menteri itu ada catatan yang
mungkin perlu diperbaiki lagi," kata dia.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
mengatakan, PP turunan Undang-Undang ASN itu ditargetkan beres bulan
ini. "Insya Allah bulan ini akan selesai PP tentang ASN. Semuanya sudah
jelas di atur di situ. Mudah-mudahan dengan hadirnya PP yang mengelola
amanat Undang-Undang ASN itu selesai, seluruh ASN sudah punya guideline
untuk melakukan tugas dan pekerjaan pokoknya," kata dia di Bandung,
Rabu, 26 Oktober 2016.
Sumber:tempo.co
Post A Comment:
0 comments: