Selamat malam sobat honorer dan PNS semua!!
Berikut kami informasikan untuk anda terkait revisi UU ASN yang dalam tahap pembahasan di DPR.
Salah
satu anggota Badan Legislasi DPR RI memberikan pendapat mengenai Revisi
UU ASN ini tidak hanya untuk memberikan solusi Penganggkatan Honorer K2
tetapi lebih dari itu,
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka. |
Anggota
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan RUU
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori
dua (K2) tetapi juga hal penting lainnya dalam menjalankan reformasi
birokrasi. Hal tersebut di tegaskannya dalam Pleno Baleg saat
mendengarkan pemaparan Tenaga Ahli tentang RUU perubahan ASN di Gedung
DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).
"RUU
ini tidak hanya berbicara mengenai K2 tetapi bagaimana ada penjelasan
yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait mekanisme ASN yang kita
bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas,
transparan dan akuntabel," kata politisi dari Fraksi PDI-P itu.
Terkait
honorer K2, ia mengatakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang
mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yang sudah
eksis sebelum UU tersebut disahkan.
Menurutnya,
harus ada tindakan afirmatif dalam UU tersebut, sehingga pegawai non
PNS yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya bisa mendapatkan
perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memiliki
status pekerjaan yang pasti. "Kalau mereka tidak dikatakan kompeten
kenapa juga dikontrak berulang kali, artinya kan tenaga dan pikiran
mereka memang dibutuhkan," kata Rieke.
Rieke
juga berpendapat RUU tersebut sebaiknya mengakomodasi Sistem Jaminan
Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah bentuk
perlindungan sosial. Kelima jaminan tersebut ialah Jaminan Kerja,
Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Kematian. "Saya kira PNS pun
perlu mendapatkan jaminan ini, dan kalau pun nanti statusnya kontrak
mereka tetap mendapatkan 5 jaminan itu,"
Sumber: repulika.co.id
Post A Comment:
0 comments: