Berbagi upaya dilakukan pemerintah dalam memberantas
pungli dilingkungan Pemerintahan pusat maupun daerah, pemberian sanksi
berat sampai pemberhentian Bagi PNS yang terlibat punglipun dilakukan.
Lain halnya dengan Pemkab ini malah menyiapkan strategi khusus yaitu
memberikan Tunjangan Kinerja kepada PNSnya agar tidak terlibat pungli.
Bupati
Abdullah Azwar Anas me-warning kepala dinas dan Satuan Kerja Pengkat
Daerah (SKPD) di Pemkab Banyuwangi untuk tidak melakukan pungli di
segala bidang.
"Saya
warning kepala dinas dan SKPD untuk mengubah total wajah birokrasi.
Tidak ada pungli disegala bidang. Ini merupakan bentuk reformasi
internal di Banyuwangi," ujar Bupati Anas kepada wartawan usai rapat
internal di Pemkab Banyuwangi bersama jajaran menyikapi instruksi
pungli, Senin (31/10/2016).
Menurutnya,
selain instruksi dari pusat, pungli sudah meresahkan masyarakat. Saat
ini, kata Anas, masyarakat ingin adanya transparansi pelayanan dan
regulasi. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus ijin ataupun
surat-surat lainnya.
"Sudah
saatnya ada perubahan terhadap kinerja pemerintahan. Reformasi
birokrasi memang sudah kita lakukan. Makanya sekali lagi kita warning
jangan sampai ada pungli di Banyuwangi," tambahnya.
Untuk
meminimalisir adanya pungli, kata Anas, Pemkab Banyuwangi segera
memberlakukan pemberian tunjangan kinerja kepada para PNS Banyuwangi.
Selama ini, di Banyuwangi belum diberlakukan adanya tunjangan kinerja.
"Tahun
depan kita akan berlakukan. Dan di sini akan terlihat, yang rajin kerja
akan mendapatkan gaji lebih banyak dibandingkan yang malas. Di Jakarta
(PNS) bisa menerima uang Rp 80 juta sebulan. Di Surabaya bisa Rp 35
juta. Sehingga tidak ada pungli," tambahnya.
Selain
meminimalisir pungli, adanya pemberlakuan tunjangan kinerja, bisa
mencetak PNS yang giat bekerja dan pelayanan terhadap masyarakat bisa
lebih maksimal.
"Kinerja lebih tinggi dan semangat PNS akan naik dan jauh lebih baik," tandasnya.
(detik.com)
Post A Comment:
0 comments: