Pemerataan PNS yang berlebihan ke Daerah yang kekurangan PNS
akan dilakukan Pemerintah untuk menekan jumlah belanja Pegawai untuk
daerah yang masuk pada zona Merah.
Berikut Daftar 58 Daerah yang masuk zona Merah yang PNSnya akan dimutasi Kedaerah lain:
Kab
Bireuen, Kab Karo, Kab Langkat, Kab Dairi, Kab Tapanuli Utara, Kab
Asahan, Kab Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kab Padangsidimpuan,
Kab Agam, Kab Limapuluh Kota, Kab Solok, Kab Padang Pariaman, Kab Tanah
Datar, Kota Bukit Tinggi, Kab Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Kab
Lampung Tengah, Kab Lampung Utara.
Kab
Sumedang, Kab Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kab Kuningan, Kab Majalengka,
Kota Tasikmalaya, Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kab Kebumen, Kab Klaten,
Kab Sragen, Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Wonogiri, Kota
Surakarta, Kab Ngawi, Kab ponorogo, Kab Pacitan.
Kab
Minahasa, Kab Bitung, Kab Poso, Kab Palu, Kab Wajo, Kab Takalar, Kab
Soppeng, Kota Palopo, Kab Buton Tengah, Kota Kendari, Kab Gianyar, Kab
Bangli, Kab Tabanan, Kab Lombok Tengah, Kab Bima, Kab Dompu, Kota Bima,
Kota Kupang, Kab Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kab Polewali Mandar.
Berikut Penjelasan Menpan-RB mengenai rencananya memutasi PNS di 58 Daerah tersebut.
Menteri
PANRB Asman Abnur menuturkan salah satu cara untuk melakukan manajemen
ASN ialah dengan redistribusi pegawai. Hal tersebut mengingat masih
terdapat 58 daerah di Indonesia yang rasio belanja pegawai dalam APBD
melebihi 60 persen.
"Ada sekitar 58 daerah
yang masuk zona merah, artinya belanja pegawainya diatas 60 persen,
bahkan ada yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah daerah ini yang
nantinya kita akan lakukan redistibusi pegawai," ujarnya seusai
melakukan rapat terbatas dengan Presiden RI di Istana Negara, Senin
(24/10).
Selain itu, dikatakannya untuk
mewujudkan ASN yang memiliki kuantitas dan juga kualitas sesuai dengan
arahan Presiden RI, pihaknya akan memberikan sejumlah pelatihan kepada
ASN yang nantinya akan diredistribusi. Pelatihan yang akan diberikan
baik dari sektor manajerial maupun administrtif bertujuan untuk
menciptakan ASN yang profesional dan berbudaya kerja.
"Para
pegawai yang mendapatkan penempatan baru akan mendapat pelatihan serta
pembekalan sejumlah kemampun, hal itu dilakukan agar ASN siap bekerja
dan profesional dalam menajalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat,"
ujarnya.
Upaya lain yang akan dilakukan
Kementerian PANRB yakni dengan melakukan penempatan ASN lulusan sekolah
ikatan dinas pada daerah diluar asal mereka. Kedepan taruna/i lulusan
sekolah ikatan dinas tidak secara langsung dikembalikan ke daerah asal,
melainkan akan ditempatkan didaerah lain selama beberapa tahun.
"Nantinya
juga ASN lulusan IPDN tidak lagi langsung pulang ke daerah asalnya,
misal orang Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua
tahun, yang dari Bandung ditempatkan di Padang. Jadi tidak ada pegawai
Jawa, Sumatera, Papua, semua harus menjadi perekat nasional sesuai
dengan arahan pak Wapres," ujarnya.
Ia pun
menambahkan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait
wacana tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun
pemetaan ASN seluruh Indonesia.
Post A Comment:
0 comments: