informasi gaji psn terus kami update untuk anda pembaca setia Berita
PNS diamanpun berada. Pada kesempatan kali ini kami akan membahas
mengenai Kebijakan gaji PNS pada tahun 2017 yangs udah dikeluarkan dan
disahkan Oleh Presiden Jokowi. Apa saja Kebijakan gaji PNS 2017 tersebut
langsung simak.
Kebijakan Gaji PNS 2017
Kebijakan Gaji PNS 2017
Tahun
2016 pemerintah membuat kebijakan baru dengan memberikan tunjangan hari
raya (THR) di samping gaji ke-13. PNS, prajurit TNI, anggota Polri,
dan pejabat negara mendapatkan THR atau sering disebut gaji 14. Golongan
pensiunan semula direncanakan juga menerima gaji 14 dengan besaran 50 %
dari gaji pokok. Namun pada saat terakhir hanya para PNS aktif yang
diberikan THR seiring terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2016.
Pemberian
gaji 14 ini sebagai pengganti kenaikan gaji pokok PNS yang biasa
dinikmati setiap tahunnya. Pemerintah sendiri belum memastikan apakah
kebijakan tahun 2017 akan sama dengan tahun 2016 khususnya dalam hal
pemberian THR.
Tema : Penghematan
Pada
sidang kabinet paripurna awal Agustus 2016 Presiden Jokowi bersama
Wapres Jusuf Kalla (JK) membahas draf nota keuangan dan postur APBN
2017. Jokowi memberikan sinyal kepada para pembantunya dalam hal ini
seluruh menteri kabinet kerja untuk tetap melakukan efisiensi anggaran.
Sejak
Sri Mulyani menduduki kursi menteri keuangan, postur APBNP 2016
dipangkas Rp 133,8 triliun. Pemangkasan belanja diterima hampir semua
kementerian/lembaga dengan besaran Rp 65 triliun serta transfer daerah
Rp 68,8 triliun. Sementara pada sisi penerimaan, diperkirakan akan
terjadi pengurangan penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun.
Penghematan
paling besar dibebankan pada perjalanan dinas, paket-paket meeting,
langganan daya dan jasa, biaya rapat, dan pemotongan dari belanja iklan
serta serta honorarium kegiatan. Namun pemotongan anggaran tidak
menyentuh belanja rutin pegawai.
Adanya pemotongan
anggaran ini pasti mempengaruhi rancangan APBN 2017. Seperti yang telah
disampaikan Sri Mulyani bahwa penyusunan APBN harus memperhatikan aspek
kredibilitas. Artinya basis perhitungan angka-angka APBN harus mengacu
pada realisasi bukan menggunakan angka yang direncanakan. Faktanya dua
tahun terakhir realisasi penerimaan pajak jauh dari target karena basis
perhitungannya sangat tinggi.
Anggaran untuk pos
belanja pegawai pada APBNP 2016 (termasuk THR) sebesar 247,5 Triliun
atau 26 % dari keseluruhan belanja Pemerintah Pusat berdasarkan
jenisnya. Pos belanja pegawai naik signifikan dibandingkan dengan
realisasi tahun 2015 dan 2014. Rincian realisasi alokasi pegawai 2015
dan 2014 dapat disimak pada tabel dibawah ini (Sumber LKPP TA 2015):
Jadi
bisa saja dalam rancangan APBN 2017 belanja pegawai menurun
dibandingkan dengan APBN 2016 dengan mengurangi pos-pos di luar gaji dan
tunjangan salah satunya dengan meniadakan THR.
Skenario
Dengan
pertimbangan di atas dan kebijakan di masa lalu penulis membuat
skenario yang mungkin terjadi terkait dengan kebijakan gaji yang akan
ditempuh pemerintah pada tahun 2017.
- Skenario pertama sama dengan tahun 2016 yakni Gaji Pokok tetap, mendapatkan gaji 13 dan Gaji 14. Sisi positif kebijakan ini pemerintah tidak menambah beban anggaran pensiun, namun dalam jangka pendek harus mempersiapkan anggaran yang tidak sedikt untuk membayar THR.
- Skenario kedua, gaji pokok naik dan diberikan gaji 13. Seperti janji pemerintah, kebijakan menaikkan gaji akan dterapkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 7%. Sedangkan target tahun 2016 sebesar 5,2 %, data pertumbuhan ekonomi sampai Semester I 2016 menurut BPS sebesar 5,04 persen. Nampaknya skenario ini bisa dikesampingkan.
- Skenario ketiga mempertahankan daya beli PNS dari inflasi yakni dengan memberikan semacam dana kompensasi namun gaji pokok tetap dan ada gaji 13. Hampir sama dengan pemberian gaji 14 namun dengan angka yang lebih kecil dari gaji pokok tujuannya agar daya beli PNS tidak menurun.
- Skenario keempat, gaji tidak naik diberikan gaji 13 tanpa THR. No comment
Tentu
saja kepastiannya tunggu pidato kenegaraan Jokowi hari Selasa 16
Agustus 2016 mulai pukul 14.00 WIB, sayang jika dilewatkan…
Update :
Berdasarkan
Nota Keuangan RAPBN 2017 pemerintah membuat kebijakan yang sama dengan
tahun 2016, yakni memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya
(skenario pertama).
Dikutip dari NK RAPBN 2017 :
Arah
kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah dalam rangka
melaksanakan fungsi pelayanan umum pada tahun 2017 antara lain:
(1) meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan aparatur;
(2) mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan tetap memberikan gaji ke-13 serta tunjangan hari raya;
(3) menerapkan bisnis proses yang sederhana, transparan, partisipatif, dan berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan (e-government);
(4) meningkatkan kapasitas pengelolaan kinerja pelayanan publik;
(5) menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
(6) meneruskan penerapan penganggaran berbasis kinerja dan pengeluaran jangka menengah.
(1) meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan aparatur;
(2) mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan tetap memberikan gaji ke-13 serta tunjangan hari raya;
(3) menerapkan bisnis proses yang sederhana, transparan, partisipatif, dan berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan (e-government);
(4) meningkatkan kapasitas pengelolaan kinerja pelayanan publik;
(5) menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
(6) meneruskan penerapan penganggaran berbasis kinerja dan pengeluaran jangka menengah.
Tidak adanya kenaikan gaji berarti gaji pokok PNS masih menggunakan PP no 30 Tahun 2015 dengan besaran sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS 2017
Demikian informasi mengenai Kebijakan Gaji PNS tahun 2017. Informasi ini kami sandur dari setagu.net
Post A Comment:
0 comments: