Sobat PNS silahkan simak baik-baik RPP mengenai Sistem gaji dan Tunjangan PNS yang sedang menunggu pengesahaan dari Presiden, jika disahkan maka otomatis akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS kedepannya.

BERIKUT INI ISI LENGKAP DARI RPP GAJI DAN TUNJANGAN PNS TERBARU
RANCANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... TAHUN ....

TENTANG

GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun ... tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; à merefer pada penjelasan pada pasal mengenai pangkat dan jabatan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.        Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.        Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.        Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.        Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNSdalam suatu satuan organisasi. à merefer dari RPP tentang Manajemen PNS
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawaiASN dalam suatu satuan organisasi.
5.        Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6.        Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7.        Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8.        Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian;
9.        Gaji adalah kompensasi yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan;
Gaji adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; 
10.     Tunjangan Kinerja adalah kompensasi yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan capaian kinerja;
Tunjangan Kinerja adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja;
11.     Tunjangan Kemahalan adalah kompensasi yang dibayarkan sesuai dengan indeks harga yang berlaku di daerah penugasan masing-masing PNS untuk menjaga pembayaran gaji dan tunjangan yang berkeadilan antar PNS yang bekerja pada daerah yang berbeda;
Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yang berlaku di daerahatau wilayah penugasan masing-masing PNS;
12.     Penghasilan adalah jumlah dari gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan; à dipindah ke Pasal 15A
13.     Fasilitas adalah sarana dan/atau prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan PNS.
14.     Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negaradan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS dibayarkan dan/atau diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pelaksanaan pembayaran dan/atau pemberian gaji dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Catatan: dipindah setelah Pasal 11.
Pasal 2A
Penghasilan PNS terdiri atas:
a.    Gaji;
b.    Tunjangan kinerja; dan
c.    Tunjangan kemahalan.
Pasal 3
Penghasilan Pemberian Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada prinsip:
a.    Penghasilan yang sama untuk pekerjaan yang secara substansial sama sesuai dengan pangkat yang sama;
beban kerja;
b.    perbedaan Penghasilan disebabkan oleh perbedaancapaian kinerja;
tanggung jawab;
c.    perbedaan Penghasilan disebabkan perbedaan tingkat kemahalan daerah masing-masing;
risiko pekerjaan;
d.    capaian kinerja; dan
e.    daerah penugasan,
yang sama.
(1) Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalandidasarkan pada prinsip gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan yang sama untuk:
a.    beban kerja;
b.    tanggung jawab;
c.    risiko pekerjaan;
d.    capaian kinerja; dan
e.    daerah penugasan,
yang sama. 
Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan dengan memperhatikan:
a.    beban kerja;
b.    tanggung jawab;
c.    risiko pekerjaan;
d.    capaian kinerja; dan
e.    daerah penugasan.
(2) Pemberian Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus layak dan mampu meningkatkan produktivitas sertamenjamin kesejahteraan PNS.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1): 
cat: redaksional diperbaiki
Gaji pada pangkat yang sama merupakan harga jabatan.
Tunjangan Kinerja pada pangkat yang sama merupakan harga kinerja.
Tunjangan Kemahalan pada pangkat yang sama merupakan harga kemahalan daerah masing-masing.



Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS

BAB II
GAJI
Pasal 5
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Pasal 6
Gaji yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Pasal 7
Gaji yang layak dan menjamin kesejahteraan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup PNS.
Pasal 7A
(1) Gaji yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sesuai dengan susunan jabatan dan pangkat PNS dari yang terendah sampai dengan tertinggi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kolom 1.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan Tabel Indeks Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kolom 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perbandingan indeks Penghasilan Gaji terendah dengan Penghasilan indeks Gaji tertinggi pada Lampiran Kolom 2Indeks Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 1:11,889.
Catatan:
perlu disepakati skala gaji.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji sesuai Indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Pasal …
PNS yang diangkat dalam pangkat dan jabatan yang lebih tinggi diberikan gaji baru berdasarkan pangkat dan jabatan yang baru
Catatan: Apakah gaji saja atau gabungan gaji dan tunjangan?
Pasal 7B pindah ke Pasal 18 huruf b
Pasal 8
Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal … dibayarkan setiap bulan.
Pasal 9
(1)      Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)      Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5  bagi PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 8 sudah diatur dalam Pasal 16 ayat (3)
Pasal 9 akan digabung dengan Pasal 13 dan pendanaan untuk tunjangan kemahalan.
Pasal 10 digabung dalam pasal 7A
Pasal 11
Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat dalam Lampiran Kolom 2 di Tabel Indeks Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal …
Pelaksanaan pembayaran dan/atau pemberian gaji yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara Pemerintah Pusat atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Catatan: pindahan dari Pasal 2 
Catatan:
Pasal ini dihapus karena bisa menimbulkan ketidakpastian. 
Selain itu secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 79 ayat (2) UU ASN adalah terkait dengan waktu penerapan sistem gaji baru yang direncanakan diberlakukan 1 Januari 2018
Perlu diatur mengenai batas waktu penyelesaian penetapan pangkat dan jabatan oleh Menteri PAN dan RB sesuai dengan PP Manajemen PNS paling lama Juli 2017
batas waktunya diatur di RPP Manajemen PNS
Perlu diatur mengenai batas waktu penyelesaian realokasi anggaran oleh Kementerian Keuangan paling lama Desember 2017
Perlu diatur mengenai batas waktu penyelesaian indeks kemahalan pada masing-masing daerah oleh BPS paling lama Juni 2017
Perlu diatur mengenai batas waktu penyelesaian indeks kemahalan luar negeri oleh Kemenlu paling lama Juni 2017


Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS

BAB III
TUNJANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1)      Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PNS juga menerima tunjangan.
(2)      Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.     tunjangan kinerja; dan 
b.     tunjangan kemahalan.
Pasal 13
(1)      Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)      Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Catatan:
digabung dengan Pasal 9
Bagian Kedua
Tunjangan Kinerja
Pasal 14
(1)     Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (2) huruf a bagi PNS yang menduduki JPTdiberikan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kolom 3.
(2)      Dalam hal PNS yang menduduki JPT yang capaian kinerjanya bernilai amat baik diberikan tunjangan kinerja sebesar 125% dari Lampiran Kolom 3.
(3)      Dalam hal PNS yang menduduki JPT yang capaian kinerjanya bernilai baik diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% dari Lampiran Kolom 3.
(4)      Dalam hal PNS yang menduduki JPT yang capaian kinerjanya bernilai cukup diberikan tunjangan kinerja sebesar 75% dari Lampiran Kolom 3.
(5)      Dalam hal PNS yang menduduki JPT yang capaian kinerjanya bernilai kurang diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% dari Lampiran Kolom 3.
(6)      Dalam hal PNS yang menduduki JPT yang capaian kinerjanya bernilai buruk diberikan tunjangan kinerja sebesar 0% dari Lampiran Kolom 3.
Pasal 14
(1)     Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (2) huruf a bagi PNS yang menduduki JA dan JF diberikan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kolom 3.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (2) huruf a diberikan kepada PNS yang menduduki JA atau JF yang capaian kinerjanya paling rendah bernilai baik.
(2)      Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) terdapat dalam kolom TK pada Tabel Indeks Penghasilan.
(3)      Kenaikan Penghasilan dari Penghasilan-1 ke Penghasilan-2 sampai dengan Penghasilan-10 diakibatkan olehtunjangan kinerja.
(4)      Kenaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     1 (satu) tahun untuk kenaikan dari Penghasilan-1 ke Penghasilan-2, Penghasilan-2 ke Penghasilan-3, danPenghasilan-3 ke Penghasilan-4;
b.     2 (dua) tahun untuk kenaikan dari Penghasilan-4 kePenghasilan-5, Penghasilan-5 ke Penghasilan-6, danPenghasilan-6 ke Penghasilan-7; dan
c.     3 (tiga) tahun untuk kenaikan dari Penghasilan-7 ke Penghasilan-8, Penghasilan-8 ke Penghasilan-9, danPenghasilan-9 ke Penghasilan-10.
(5)       
Catatan: perhitungan untuk JA dan JF yang berkinerja tidak baik
==============================================================
Bagian Ketiga
Tunjangan Kemahalan
Pasal 15
(1)      Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud dalamPasal 12  ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kolom Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan persentase tingkat kemahalan daerah.
(2)      Persentase tingkat kemahalan daerah dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "wilayah kemahalan daerah" adalah daerah per provinsi dan kabupaten/kota
Cat:perlu dikaji dampak fiskal dan pelaksanaan survey oleh BPS indeks kemahalan daerah 
(3)      Tunjangan kemahalan untuk wilayah dalam negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteriberdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)      Tunjangan kemahalan untuk wilayah luar negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan. 
Tunjangan kemahalan untuk wilayah luar negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri berdasarkan usulan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan. 
(5)      Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dievaluasi paling singkat setiap 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) tahun.
Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dievaluasi setiap tahun.


Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS

BAB IV
PENETAPAN PENGHASILAN PNS
Pasal 16
(1)      Besaran penghasilan PNS ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(2)      Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan indeks penghasilan PNS dan kebutuhan hidup layak PNS
(3)      Penghasilan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan Penghasilan tahunan.
(4)      Penghasilan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibayarkan setiap bulan.
(5)      Terhitung 1 Januari pada setiap tahun, Penghasilan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan berdasarkan persentase inflasi dan/atau perubahan persentase tingkat kemahalan daerah.
Alt 1:
Penghasilan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan nilai inflasi, perubahan persentase tingkat kemahalan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5), dan/atau kemampuan keuangan negara.
Alt 2:
Penyesuaian Penghasilan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada persentase inflasi, perubahan persentase tingkat kemahalan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5), dan/ataukemampuan keuangan negara.
Pasal 17
(1)      Menteri dan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan mengusulkan rencana Penghasilan PNS atau rencana penyesuaiannya kepada Presiden.
Rencana penghasilan PNS atau rencana penyesuaiannya diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan. 
(2)      Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.


Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS

BAB V
PENGHASILAN PNS DENGAN KONDISI KHUSUS
Pasal 18
PNS dengan kondisi khusus terdiri dari:
a.    calon PNS;
b.    PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat;
c.    PNS yang mendapatkan demosi;
d.    PNS yang menjalani tugas belajar;
e.    PNS yang menjadi pelaksana tugas;
f.     PNS yang diberhentikan sementara;
g.   PNS yang ditugaskan pada lembaga internasional;
h.    PNS yang menjalani masa tunggu;
i.     PNS yang dinyatakan hilang;
j.     PNS yang cuti diluar tanggungan negara
k.    PNS yang merangkap jabatan; dan
l.     PNS yang ditugaskan dalam daerah atau wilayah rawan dan/atau berbahaya.
PNS yang diangkat dalam pangkat dan jabatan yang lebih tinggi diberikan gaji baru berdasarkan pangkat dan jabatan yang baru
Pasal 19
(1)      Calon PNS yang menjalani masa percobaan diberikanPenghasilan bulanan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Penghasilan PNS pada pangkat yang akan didudukinya.
(2)      Calon PNS yang telah menyelesaikan masa percobaan dan telah diangkat menjadi PNS diberikan Penghasilanbulanan sebesar 100% (seratus persen) PenghasilanPNS pada pangkat yang didudukinya.
Pasal 20
(1)      PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat diberikanPenghasilan bulanan pada pangkat yang baruberdasarkan Indeks Penghasilan Bulanan.
(2)      Penghasilan bulanan pada pangkat yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Penghasilan bulanan pada pangkat yang lama dan kenaikannya tidak boleh melebihi 1 (satu) kolom Penghasilan lebih tinggi.
Pasal 21
(1)      PNS yang mendapatkan demosi diturunkan penghasilannya. diturunkan pangkatnya.
(2)      Penurunan penghasilan bulanan pada pangkat yangditurunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih kecil dari Penghasilan bulanan pada pangkatsebelumnya dan tidak boleh melebihi 1 (satu) kolom penghasilan.
Pasal 22
(1)      PNS yang menjalani tugas belajar diberikan Penghasilanbulanan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dariPenghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya. 
(2)      PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar diberikanPenghasilan bulanan sebesar 100% (seratus persen)dari Penghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya.
Pasal 23
PNS yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas JPT atau JA diberikan Penghasilan bulanan pada pangkat jabatan yang didudukinya secara definitif.
Pasal 24
(1)      Pemberhentian sementara PNS karena:
a.    diangkat menjadi pejabat negara;
b.     diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
diangkat sebagai perwakilan di lembaga internasional; atau
c.    ditahan sebagai tersangka tindak pidana.
(2)      PNS yang diangkat menjadi pejabat negara pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberikanPenghasilan bulanan sebagai PNS.
penjelasan ayat (2):
PNS yang diangkat menjadi pejabat negara pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural mendapat Penghasilan bulanan pejabat negara maupunPenghasilan bulanan anggota lembaga nonstrukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)      PNS yang ditugaskan pada lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberikan Penghasilan bulanan sebagai PNS.
(4)      PNS yang diberhentikan sementara karena ditahan sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan uang pemberhentian sementara penghasilan bulanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya.
(5)      PNS yang telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diangkat kembali dalam jabatan ASN diberikanPenghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya.
(6)      PNS yang telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dapat diangkat kembali dalam jabatan ASNdiberikan Penghasilan bulanan sebesar 100% dari Penghasilan bulanan pada pangkat terakhir jabatan ASNyang didudukinya selama 1 (satu) tahun.
Dalam hal jabatan ASN yang diduduki PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  belum tersedia, PNS diberikan penghasilan bulanan sebesar 100% dari Penghasilan bulanan pada pangkat terakhir.
Pasal 24A
PNS yang ditugaskan pada lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikanPenghasilan sebesar 0% dari Penghasilan bulanan pada pangkat terakhir.
Pasal 25
(1)      PNS yang tidak lagi menduduki jabatan sebagai Pejabat Negara, komisioner atau Anggota lembaga nonstruktural, atau tidak menduduki jabatan PNS menjalani masa tunggu.
Alt:
(2)      PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjalani masa tunggu, diberikan uang tunggu sebesar 100% (seratus persen) Penghasilan bulanan untuk tahun pertama dan 80% (delapan puluh persen) Penghasilan bulanan untuk tahun kedua sampai paling lama tahun kelima, pada pangkat yang didudukinya pada jabatan ASN sebelumnya.
(3)      PNS yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi menjalani masa tunggu.
(4)      PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan uang tunggu sebesar 50% (lima puluh persen) Penghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya pada jabatan ASN sebelumnya.
(5)      PNS yang masa tunggunya telah berakhir dan menduduki jabatan ASN, diberikan Penghasilan bulanan sebesar 100% (seratus persen) Penghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya.
Pasal 26
(1)      PNS yang dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan, kepada janda/duda atau anak PNS tersebut diberikan hak kepegawaian sebesar 50% (lima puluh persen) Penghasilan pada pangkat yang didudukinya.
PNS yang dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan, diberikan Penghasilan sebesar 100% Penghasilan pada pangkat yang didudukinya sampai dengan ditetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun.
PNS yang dinyatakan hilang di luar kemampuan dakemauan PNS yang bersangkutan, dihentikan Penghasilannya  sejak ditetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
(2)      PNS yang ditemukan kembali dan telah diangkat dalam jabatan ASN diberikan Penghasilan bulanan sebesar 100% (seratus persen) dari Penghasilan pada pangkat yang didudukinya.
Pasal 27
(1)      PNS yang menjalani cuti diluar tanggungan negara, tidak diberikan Penghasilan bulanan.
(2)      PNS yang selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara dan telah diangkat dalam jabatan ASN, diberikanPenghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya.
Pasal 28
PNS yang menduduki rangkap jabatan diberikan Penghasilanbulanan hanya pada salah satu Penghasilan pada pangkat yang lebih tinggi dari jabatan rangkap yang didudukinya.
Pasal 28A
PNS yang ditugaskan dalam daerah atau wilayah  rawan dan/atau berbahaya diberikan penghasilan bulanan paling banyak 130% dari penghasilan bulanan.
Catatan:
menunggu konfirmasi Karo Perencanaan dan Organisasi Kemlu 
=================================================

Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS

BAB V
FASILITAS
Pasal 29
(1)      Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 dan Pasal 12, kepada PNS diberikan  fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(2)      Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa barang dan/atau uang.
(3)      Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS dengan memperhatikan pangkat.
(4)      Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1)ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5)      Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)      Menteri dan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan mengusulkan fasilitas kepada Presiden.
(7)      Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
BAB VII
PENGHASILAN PNS DI LUAR NEGERI
Pasal 30
PNS yang bekerja di luar negeri yang ditempatkan pada suatu negara tertentu, maka diberikan Penghasilan sesuai dengan tingkat kemahalan negara tersebut.
BAB VIII
PAJAK PENGHASILAN
Pasal 31
(1)      Setiap PNS wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan ayat (1):
Perlu diubah Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)      Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pemerintah untuk membayar iuran Pemerintah pada Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS.
Catatan ayat (2):
Penggunaan Pajak Penghasilan tersebut untuk membayar iuran Pemerintah pada Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS dimaksudkan agar pembayaran iuran Pemerintah diambil dari Belanja Pegawai yang tersedia setiap tahunnya. Sehingga Belanja Pensiun setiap tahun tidak meningkat dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS dan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 32
(1)      Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini PNSdilarang menerima penghasilan lain dan/atauhonorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional.
Catatan:
-      Ketentuan ini diperlukan apabila kesejahteraan PNS terjamin seperti halnya yang dilakukan pada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang telah dijamin kesejahteraannya
-      Ketentuan ini menegaskan amanat undang-undang ASN yang menyatakan bahwa PNS hanya menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan
(2)      Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorariumyang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS tersebut harus mengembalikanpenghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1)      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PNS yang menduduki jabatan dengan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, diberikan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada jabatan yang didudukinya.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PNS yang menduduki jabatan dengan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan kembali pangkat dan jabatannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun ...tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada jabatan yang didudukinya.
(2)      Penghasilan pada pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun ... tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada jabatan yang didudukinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan masa kerja selama menduduki jabatan yang setara.
(3)      Penentuan kolom Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dengan memperhitungkan setengah dari masa kerja selama menduduki jabatan yang setingkat.
Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penghitungan penetapan kolom penghasilan dihitung sebesar setengah dari seluruh masa kerja selama menduduki jabatan yang setingkat sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4).
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PNS yang menduduki jabatan dengan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan pangkat dan golongan ruang tersebut sebagai dasar untuk perhitungan manfaat pensiun pokok PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
dipindahkan ke RPP Pensiun PNS
Catatan:
Perlu segera diubah pengaturan besaran iuran pegawai maupun iuran pemerintah pada BPJS Kesehatan yang didasarkan pada persentase gaji pokok PNS menjadi persentase Penghasilan PNS.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan:
a.    gaji pokok, tunjangan jabatan strukturaltunjangan jabatan fungsionaltunjangan umumtunjangan khusus,tunjangan kemahalantunjangan istri/suamitunjangan anaktunjangan pangantunjangan operasi pengamanan bagi PNS di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil serta perubahannya;
b.    tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
c.    tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d.    honorarium; dan
e.    penghasilan lainnya;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Catatan Pasal 35
Ketentuan peralihan ini dicabutnya peraturan-peraturan tersebut tepat pada saat semua PNS yang menduduki golongan pangkat ruang habis masa pensiunnya.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal … 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

              JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal … 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
Nah untuk lebih jelasnya silahkan unduh RPP mengenai Gaji dan Tunjangan PNS tersebut dibawah ini:
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga rekan rekan PNS terpuaskan!,
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: