Sobat PNS silahkan simak baik-baik RPP mengenai Sistem gaji dan
Tunjangan PNS yang sedang menunggu pengesahaan dari Presiden, jika
disahkan maka otomatis akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS
kedepannya.
BERIKUT INI ISI LENGKAP DARI RPP GAJI DAN TUNJANGAN PNS TERBARU
RANCANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ....
TENTANG
GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil;
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNSdalam suatu satuan organisasi. à merefer dari RPP tentang Manajemen PNS
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawaiASN dalam suatu satuan organisasi.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6. Jabatan Administrasi adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
8. Pangkat
adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat
kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan
yang digunakan sebagai dasar penggajian;
9. Gaji adalah kompensasi yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan;
Gaji
adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan
risiko pekerjaan;
10. Tunjangan Kinerja adalah kompensasi yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan capaian kinerja;
Tunjangan
Kinerja adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja;
11. Tunjangan
Kemahalan adalah kompensasi yang dibayarkan sesuai dengan indeks harga
yang berlaku di daerah penugasan masing-masing PNS untuk menjaga
pembayaran gaji dan tunjangan yang berkeadilan antar PNS yang bekerja
pada daerah yang berbeda;
Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yang berlaku di daerahatau wilayah penugasan masing-masing PNS;
12. Penghasilan adalah jumlah dari gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan; à dipindah ke Pasal 15A
13. Fasilitas adalah sarana dan/atau prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan PNS.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negaradan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Catatan: dipindah setelah Pasal 11.
Pasal 2A
Penghasilan PNS terdiri atas:
a. Gaji;
b. Tunjangan kinerja; dan
c. Tunjangan kemahalan.
Pasal 2 3
a. Penghasilan yang sama untuk pekerjaan yang secara substansial sama sesuai dengan pangkat yang sama;
beban kerja;
(1) Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalandidasarkan pada prinsip gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan yang sama untuk:
a. beban kerja;
b. tanggung jawab;
c. risiko pekerjaan;
d. capaian kinerja; dan
e. daerah penugasan,
yang sama.
Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan dengan memperhatikan:
a. beban kerja;
b. tanggung jawab;
c. risiko pekerjaan;
d. capaian kinerja; dan
e. daerah penugasan.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1):
cat: redaksional diperbaiki
Gaji pada pangkat yang sama merupakan harga jabatan.
Tunjangan Kinerja pada pangkat yang sama merupakan harga kinerja.
Tunjangan Kemahalan pada pangkat yang sama merupakan harga kemahalan daerah masing-masing.
Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS
GAJI
Pasal 5
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Pasal 6
Gaji yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Pasal 7
Gaji yang layak dan menjamin kesejahteraan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup PNS.
Pasal 7A
(1) Gaji
yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sesuai
dengan susunan jabatan dan pangkat PNS dari yang terendah sampai dengan
tertinggi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kolom 1.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan Tabel Indeks Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kolom 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perbandingan indeks Penghasilan Gaji terendah dengan Penghasilan indeks Gaji tertinggi pada Lampiran Kolom 2Indeks Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 1:11,889.
Catatan:
perlu disepakati skala gaji.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji sesuai Indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Pasal …
PNS yang diangkat dalam pangkat dan jabatan yang lebih tinggi diberikan gaji baru berdasarkan pangkat dan jabatan yang baru
Catatan: Apakah gaji saja atau gabungan gaji dan tunjangan?
Pasal 7B pindah ke Pasal 18 huruf b
Pasal 8
Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal … dibayarkan setiap bulan.
Pasal 9
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 8 sudah diatur dalam Pasal 16 ayat (3)
Pasal 9 akan digabung dengan Pasal 13 dan pendanaan untuk tunjangan kemahalan.
Pasal ini dihapus karena bisa menimbulkan ketidakpastian.
Selain
itu secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 79 ayat
(2) UU ASN adalah terkait dengan waktu penerapan sistem gaji baru yang
direncanakan diberlakukan 1 Januari 2018
Perlu
diatur mengenai batas waktu penyelesaian penetapan pangkat dan jabatan
oleh Menteri PAN dan RB sesuai dengan PP Manajemen PNS paling lama Juli
2017
batas waktunya diatur di RPP Manajemen PNS
Perlu diatur mengenai batas waktu penyelesaian realokasi anggaran oleh Kementerian Keuangan paling lama Desember 2017
Perlu diatur mengenai batas waktu penyelesaian indeks kemahalan pada masing-masing daerah oleh BPS paling lama Juni 2017
Perlu diatur mengenai batas waktu penyelesaian indeks kemahalan luar negeri oleh Kemenlu paling lama Juni 2017
Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS
Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS
BAB III
TUNJANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PNS juga menerima tunjangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan kinerja; dan
b. tunjangan kemahalan.
Pasal 13
(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Catatan:
digabung dengan Pasal 9
Bagian Kedua
Tunjangan Kinerja
Pasal 14
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (2) huruf a bagi PNS yang menduduki JPTdiberikan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kolom 3.
(2) Dalam hal PNS yang menduduki JPT yang capaian kinerjanya bernilai amat baik diberikan tunjangan kinerja sebesar 125% dari Lampiran Kolom 3.
(3) Dalam hal PNS yang menduduki JPT yang capaian kinerjanya bernilai baik diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% dari Lampiran Kolom 3.
(4) Dalam hal PNS yang menduduki JPT yang capaian kinerjanya bernilai cukup diberikan tunjangan kinerja sebesar 75% dari Lampiran Kolom 3.
(5) Dalam hal PNS yang menduduki JPT yang capaian kinerjanya bernilai kurang diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% dari Lampiran Kolom 3.
(6) Dalam hal PNS yang menduduki JPT yang capaian kinerjanya bernilai buruk diberikan tunjangan kinerja sebesar 0% dari Lampiran Kolom 3.
Pasal 14
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (2) huruf a bagi PNS yang menduduki JA dan JF diberikan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kolom 3.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) terdapat dalam kolom TK pada Tabel Indeks Penghasilan.
(3) Kenaikan Penghasilan dari Penghasilan-1 ke Penghasilan-2 sampai dengan Penghasilan-10 diakibatkan olehtunjangan kinerja.
(4) Kenaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) tahun untuk kenaikan dari Penghasilan-1 ke Penghasilan-2, Penghasilan-2 ke Penghasilan-3, danPenghasilan-3 ke Penghasilan-4;
b. 2 (dua) tahun untuk kenaikan dari Penghasilan-4 kePenghasilan-5, Penghasilan-5 ke Penghasilan-6, danPenghasilan-6 ke Penghasilan-7; dan
c. 3 (tiga) tahun untuk kenaikan dari Penghasilan-7 ke Penghasilan-8, Penghasilan-8 ke Penghasilan-9, danPenghasilan-9 ke Penghasilan-10.
(5)
Catatan: perhitungan untuk JA dan JF yang berkinerja tidak baik
==============================================================
Bagian Ketiga
Tunjangan Kemahalan
Pasal 15
(1) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud dalamPasal 12 ayat (2) huruf b dihitung
berdasarkan kolom Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks
Penghasilan yang dikalikan dengan persentase tingkat kemahalan daerah.
(2) Persentase tingkat kemahalan daerah dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "wilayah kemahalan daerah" adalah daerah per provinsi dan kabupaten/kota
Cat:perlu dikaji dampak fiskal dan pelaksanaan survey oleh BPS indeks kemahalan daerah
(3) Tunjangan kemahalan untuk wilayah dalam negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteriberdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Tunjangan
kemahalan untuk wilayah luar negeri ditetapkan dengan Peraturan
Presiden atas usul Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Tunjangan
kemahalan untuk wilayah luar negeri ditetapkan dengan Peraturan
Presiden atas usul Menteri berdasarkan usulan menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(5) Tunjangan
kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dievaluasi
paling singkat setiap 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) tahun.
Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS
BAB IV
PENETAPAN PENGHASILAN PNS
Pasal 16
(1) Besaran penghasilan PNS ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(2) Besaran
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
indeks penghasilan PNS dan kebutuhan hidup layak PNS
(4) Penghasilan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibayarkan setiap bulan.
Penghasilan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan nilai
inflasi, perubahan persentase tingkat kemahalan daerah sesuai dengan
ketentuan Pasal 15 ayat (5), dan/atau kemampuan keuangan negara.
Pasal 17
Rencana
penghasilan PNS atau rencana penyesuaiannya diusulkan oleh Menteri
kepada Presiden setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS
BAB V
PENGHASILAN PNS DENGAN KONDISI KHUSUS
Pasal 18
PNS dengan kondisi khusus terdiri dari:
a. calon PNS;
b. PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat;
c. PNS yang mendapatkan demosi;
d. PNS yang menjalani tugas belajar;
e. PNS yang menjadi pelaksana tugas;
f. PNS yang diberhentikan sementara;
g. PNS yang ditugaskan pada lembaga internasional;
i. PNS yang dinyatakan hilang;
j. PNS yang cuti diluar tanggungan negara;
k. PNS yang merangkap jabatan; dan
l. PNS yang ditugaskan dalam daerah atau wilayah rawan dan/atau berbahaya.
PNS yang diangkat dalam pangkat dan jabatan yang lebih tinggi diberikan gaji baru berdasarkan pangkat dan jabatan yang baru
Pasal 19
(1) Calon PNS yang menjalani masa percobaan diberikanPenghasilan bulanan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Penghasilan PNS pada pangkat yang akan didudukinya.
(2) Calon PNS yang telah menyelesaikan masa percobaan dan telah diangkat menjadi PNS diberikan Penghasilanbulanan sebesar 100% (seratus persen) PenghasilanPNS pada pangkat yang didudukinya.
Pasal 20
(1) PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat diberikanPenghasilan bulanan pada pangkat yang baruberdasarkan Indeks Penghasilan Bulanan.
(2) Penghasilan bulanan pada pangkat yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Penghasilan bulanan pada pangkat yang lama dan kenaikannya tidak boleh melebihi 1 (satu) kolom Penghasilan lebih tinggi.
Pasal 21
(1) PNS yang mendapatkan demosi diturunkan penghasilannya. diturunkan pangkatnya.
(2) Penurunan penghasilan bulanan pada pangkat yangditurunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih kecil dari Penghasilan bulanan pada pangkatsebelumnya dan tidak boleh melebihi 1 (satu) kolom penghasilan.
Pasal 22
(1) PNS yang menjalani tugas belajar diberikan Penghasilanbulanan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dariPenghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya.
(2) PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar diberikanPenghasilan bulanan sebesar 100% (seratus persen)dari Penghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya.
Pasal 23
PNS yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas JPT atau JA diberikan Penghasilan bulanan pada pangkat jabatan yang didudukinya secara definitif.
Pasal 24
(1) Pemberhentian sementara PNS karena:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
c. ditahan sebagai tersangka tindak pidana.
(2) PNS yang diangkat menjadi pejabat negara pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberikanPenghasilan bulanan sebagai PNS.
penjelasan ayat (2):
PNS yang diangkat menjadi pejabat negara pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural mendapat Penghasilan bulanan pejabat negara maupunPenghasilan bulanan anggota lembaga nonstrukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PNS
yang diberhentikan sementara karena ditahan sebagai tersangka tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan uang pemberhentian sementara penghasilan bulanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya.
(5) PNS yang telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diangkat kembali dalam jabatan ASN diberikanPenghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya.
Pasal 24A
PNS yang ditugaskan pada lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikanPenghasilan sebesar 0% dari Penghasilan bulanan pada pangkat terakhir.
Pasal 26
(1) PNS yang
dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan,
kepada janda/duda atau anak PNS tersebut diberikan hak kepegawaian
sebesar 50% (lima puluh persen) Penghasilan pada pangkat yang
didudukinya.
PNS yang
dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan,
diberikan Penghasilan sebesar 100% Penghasilan pada pangkat yang
didudukinya sampai dengan ditetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun.
(2) PNS yang ditemukan kembali dan telah diangkat dalam jabatan ASN diberikan Penghasilan bulanan sebesar 100% (seratus persen) dari Penghasilan pada pangkat yang didudukinya.
Pasal 27
(1) PNS yang menjalani cuti diluar tanggungan negara, tidak diberikan Penghasilan bulanan.
(2) PNS yang selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara dan telah diangkat dalam jabatan ASN, diberikanPenghasilan bulanan pada pangkat yang didudukinya.
Pasal 28
PNS yang menduduki rangkap jabatan diberikan Penghasilanbulanan hanya pada salah satu Penghasilan pada pangkat yang lebih tinggi dari jabatan rangkap yang didudukinya.
Pasal 28A
PNS yang ditugaskan dalam daerah atau wilayah rawan dan/atau berbahaya diberikan penghasilan bulanan paling banyak 130% dari penghasilan bulanan.
Catatan:
menunggu konfirmasi Karo Perencanaan dan Organisasi Kemlu
=================================================
Berikut lanjutran Draft peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS atau Rancana Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS
BAB VI
FASILITAS
Pasal 29
(1) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 dan Pasal 12, kepada PNS diberikan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa barang dan/atau uang.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS dengan memperhatikan pangkat.
(4) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1)ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB VIII
PAJAK PENGHASILAN
Pasal 31
(1) Setiap PNS wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan ayat (1):
Perlu
diubah Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2010 tentang Tarif
Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan
Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 32
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, PNSdilarang menerima penghasilan lain dan/atauhonorarium
apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Badan
Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional.
Catatan:
- Ketentuan
ini diperlukan apabila kesejahteraan PNS terjamin seperti halnya yang
dilakukan pada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang telah dijamin
kesejahteraannya
- Ketentuan
ini menegaskan amanat undang-undang ASN yang menyatakan bahwa PNS hanya
menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan
(2) Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorariumyang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS tersebut harus mengembalikanpenghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PNS
yang menduduki jabatan dengan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil, diberikan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada jabatan yang didudukinya.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PNS
yang menduduki jabatan dengan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan kembali pangkat dan jabatannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun ...tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada jabatan yang didudukinya.
(2) Penghasilan pada pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun ... tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada jabatan
yang didudukinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan masa kerja selama menduduki jabatan yang setara.
(3) Penentuan kolom Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dengan
memperhitungkan setengah dari masa kerja selama menduduki jabatan yang
setingkat.
Masa
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penghitungan penetapan
kolom penghasilan dihitung sebesar setengah dari seluruh masa kerja
selama menduduki jabatan yang setingkat sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (4).
dipindahkan ke RPP Pensiun PNS
Catatan:
Perlu
segera diubah pengaturan besaran iuran pegawai maupun iuran pemerintah
pada BPJS Kesehatan yang didasarkan pada persentase gaji pokok PNS
menjadi persentase Penghasilan PNS.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan:
a. gaji pokok, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan khusus,tunjangan kemahalan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan operasi pengamanan bagi PNS di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil serta perubahannya;
b. tunjangan
profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan
Profesor;
c. tambahan
penghasilan kepada PNS Daerah, sesuai dengan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. honorarium; dan
e. penghasilan lainnya;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Catatan Pasal 35
Ketentuan
peralihan ini dicabutnya peraturan-peraturan tersebut tepat pada saat
semua PNS yang menduduki golongan pangkat ruang habis masa pensiunnya.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
JOKO WIDODO
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
|
YASONNA H. LAOLY
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
Nah untuk lebih jelasnya silahkan unduh RPP mengenai Gaji dan Tunjangan PNS tersebut dibawah ini:
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga rekan rekan PNS terpuaskan!,
(Sumber)
Post A Comment:
0 comments: