Catat !! PNS malas hanya bisa memperoleh tunjangan 60 persen, jadi mari rekan-rekan pns tingkatkan kinerja bapak/Ibu semuanya.


Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, mulai tahun depan akan memberlakukan tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja.
Bagi PNS yang malas, hanya mendapat TPP 60 persen dari golongan maupun jabatannya.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tengah menyusun rancangan peraturan bupati (perbup) mengenai TPP berbasis kinerja itu.
Nantinya dalam perbup diatur pembagian tunjangan yang akan diterima PNS. Yakni, 60 persen flat berdasarkan perilaku kerja, baik kedisiplinan maupun kehadiran.
Sisanya 40 persen berdasarkan kinerja harian PNS. "Draf perbup sudah kami siapkan. Nanti akan disosialisasikan setelah penyesuaian SOTK (struktur organisasi dan tata kerja, Red)," kata Kepala BKPP PPU Surodal Santoso saat ditemui di Kantor DPRD PPU kemarin (9/10).
Penilaian kinerja harian PNS diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) secara berjenjang.
Saat ini PNS hanya mendapat TPP 75 persen, setelah mengalami pemangkasan 25 persen sejak awal 2017. Lantaran kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran.
"Nanti kami akan kembalikan 100 persen lagi. Lalu mulai 2018, akan terus dihitung berdasarkan kinerja," tuturnya.
Berdasar Perbup Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, TPP yang diterima PNS di Pemkab PPU, untuk eselon IIB sekitar Rp 12 juta per bulan.
Eselon IIIA Rp 9 juta dan eselon IIIB Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan eselon IVA Rp 5,5 juta per bulan.
ASN dengan golongan IIIC mendapat Rp 2,425 juta, golongan IIIB Rp 2,4 juta per bulan, golongan IIIA Rp 2,375 juta.
Pun demikian PNS dengan golongan IID menerima Rp 2,25 juta, golongan IIB Rp 2,175 juta, dan golongan IIA Rp 2,15 juta.
Khusus tahun ini, para PNS di lingkup Pemkab PPU itu hanya menerima TPP 75 persen.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar menerangkan, penerapan kebijakan pemberian TPP berbasis kinerja ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam pemberian TPP harus memiliki tolok ukur yang jelas. Saat ini pemberian TPP masih mengacu pada tingkat kehadiran PNS.
"Jadi yang disampaikan KPK adalah rule model-nya (pemberian TPP) di Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat. Siapa yang menyandang PNS, flat dapat 80 persen. Lalu, 20 persennya dikaitkan dengan kinerja. Makanya kami merencanakan itu. Jadi ada tolok ukur yang jelas berkenaan dengan TPP yang diterima," jelasnya.
Sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pns yang malas. Jadi mari tingkat kinerja anda agar TPP tidak dipotong.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: