Kebijakan Inpassing PNS merupakan informasi yang masih sangat bermanfaat untuk rekan-rekan pns ketahui bersama, terlebih penyesuaian pns akan berlaku sampai tahun 2018.
 

Perhatian pemerintah kepada aparatur sipil negara rupanya tidak hanya dalam peningkatan gaji atau uang tunjangan kinerja saja, akan tetapi diperlihatkan juga dalam hal pengembangan karier dan profesionalisme aparatur sipil negara dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016. Permenpan tersebut selain berguna dalam pengembangan karir PNS juga berguna sebagai payung hukum dalam memenuhi kebutuhan jabatan fungsional PNS yang diangkat melalui inpassing/penyesuaian pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Berdasarkan PermenPANRB tersebut Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.

Masih dalam peraturan tersebut bahwa Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi:
  1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya; dan
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi .

Adapun PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Keterampilan:
  1. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 
  2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
  3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; 
  4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; 
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  6. usia paling tinggi: 
  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; dan 
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.

Jabatan Fungsional Keahlian:
  1. berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a ; 
  3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
  4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  6. usia paling tinggi: 
  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas; 
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; dan d. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.

Dalam peraturan yang ditetapkan tanggal 7 Desember tersebut, disebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan masing-masing berbeda.

Ditegaskan juga dalam Peraturan Menteri PANRB No. 26/2016, bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018

"Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan Desember 2018," ujar Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB di Jakarta, Jumat (29/12).

Unduh: Permenpan RB No 26 Tahun 2016

Sumber: asncpns.com

Demikian informasi mengenai inpassing PNS yang akan berlaku sampai desember 2018
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: