Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti
bersama 2018. Menurut informasi dari Kemenpan-RB jumlah Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama 2018 mencapai sebanyak 21 hari, dengan rincian
Hari Libur Nasional 16 hari dan cuti bersama 5 hari untuk Hari Raya
Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan
Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suyatman
mengatakan meski ada 5 cuti bersama, namun PNS tetap mendapatkan jatah
cuti 12 hari selama satu tahun.
"Dapat kami sampaikan
bahwa pelaksanaaan cuti bersama tsb tidak mengurangi hak cuti tahunan
PNS, yakni sebanyak 12 hari," kata Herman kepada wartawan, Senin
(4/10/2017).
Terkait dengan cuti bersama selama 5 hari
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), dikatakan
Herman, adalah bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah terhadap
Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan Hari Raya Natal tahun 2018.
"Karena
itu hendaknya dimanfaatkan dgn sebaik-baiknya oleh keluarga besar PNS
untuk lebih konsentrasi beribadah dan mempererat tali silaturahmi.
Sehingga setelah pelaksanaan cuti bersama tsb, ASN akan memiliki
semangat dan etos kerja yang jauh labih baik," tambahnya.
Seperti
diketahui sebelumnya, setelah melalui serangkaian proses pembahasan
yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun
2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan
Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Penerbitan
Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta
memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan
hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Jumlah
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari,
dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama
sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya
Natal.
Sumber: liputan6.com
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan pns semuanya.
Post A Comment:
0 comments: