Kabar gembira buat rekab-rekan PNS semuanya karena
kesejahteraan anda akan lebih terjamin walaupun sudah pensiun karena
akan mendapat gaji pokok plus tunjangan.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani meminta kepada pejabat Eseleon 1 untuk melakukan
evaluasi terkait sistem gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya
sedang minta terus dari Eseleon 1 terkait untuk melakukan evaluasi
terkait sistem pensiun di Indonesia bagaimana untuk meningkatkan dan
merefleksikan kebutuhan namun pada saat yang sama bisa sustainable
(berkelanjutan)," ujar Sri Mulyani, di kantornya, Selasa (12/9).
Dalam
pandangan Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, sistem gaji untuk pensiunan
PNS di Tanah Air belum maksimal hingga kini. Pensiunan hanya dibayar
berdasarkan gaji pokok saja, padahal penerimaan gaji pokok mestinya
dengan tunjangan.
"Sehingga pada saat
mereka pensiun dia dihitung berdasarkan persentase gaji pokoknya
nilainya sangat turun, sehingga memang yang tidak memungkinkan mereka
hidup secara normal," katanya.
Dia
mengatakan, upaya perbaikan ini juga sudah dimasukkan ke dalam rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018.
"Tujuan
perubahan dari gaji pensiun di dalam aparatur sipil negara anggota TNI
dan Polri ini yang sekarang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang aparatur sipil negara adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan aparatur negara," jelas dia.
Sebagai
menteri keuangan, kata dia, sejak 10 tahun lalu sudah observasi dan
merasa memiliki kekhawatiran terkait gaji PNS. Sebab, banyak PNS
sekarang mendapat gaji dan tunjangan kinerja, dan sekarang tunjangannya
sudah sedemikian besar.
Tambahnya, jika
pada saat PNS pensiun hanya dibayarkan berdasarkan gaji pokoknya saja
itu tidak berprikemanusiaan yang adil dan beradab.
"Dan
ini salah satu menciptakan suatu distorsi, ada pejabat yang beberapa
bulan pensiun kena OTT dari KPK, ini apakah untuk sangu pensiun atau
apa, saya tidak tahu, namun dengan tanggung jawab yang besar maka ini
akan menjadi distorsi sistemik keuangan," tutup dia.
Sumber: merdeka
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semuanya khususnya rekan-rekan PNS semuanya.
Post A Comment:
0 comments: