Bicara masalah gaji Guru tidak akan ada habisnya, karena masalah gaji ini sangat fundamental dan mendasar bagi seorang pns tanpa terkecuali. Oleh karena itu kami akan membahas sedikit tentang beberapa informasi penting mengenai Gaji Guru PNS.
 

Rumor tentang akan adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2017 ternyata salah. Kabar terbaru mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, tidak ada kenaikan gaji PNS. Kementerian Keuangan tidak akan menambah besaran anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2017. Hal ini berarti kenaikan gaji untuk PNS tidak akan terjadi.

Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran  Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan gaji PNS ini sama seperti pada tahun 2016 lalu. Hal ini dilakukan karena pemerintah sedang melaksanakan efisiensi dan juga penghematan anggaran negara. Pada intinya, kebijakan tidak menaikkan gaji ini sama dengan kebijakan pada tahun 2016.

Meskipun tidak ada kenaikan gaji, pemerintah akan memberikan gaji ke-14 atau yang disebut dengan THR. Para PNS tetap menerima gaji bulanan sebanyak 12 kali dalam setahun. Lalu, gaji yang ke-13 adalah gaji tunjangan. Sementara gaji yang ke-14 adalah gaji THR yang jumlahnya sebesar gaji pokok tanpa adanya tunjangan.

Alasan pemerintah tidak menaikkan gaji PNS adalah untuk mengantisipasi besaran beban pesiuna yang akan dibayar negara di masa yang akan datang. Pemerintah masih melakukan riset apakah dana pensiun masih cukup efektif untuk ke depannya atau tidak. Yang pasti, tahun 2017 ini dipastikan tidak ada kenaikan gaji PNS.

Sementara itu, Agur Barnas selaku Deputi VII Menko Polhukam Bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi, dan Aparatur mengatakan bahwa upaya kenaikan gaji PNS baru akan dilakukan pada 2018 nanti. Besaran gaji PNS pada tahun depan bisa mencapai Rp 14 juta per bulannya. Adanya kenaikan gaji PNS ini diharapkan akan diimbangi juga dengan perbaikan kinerja PNS. Gaji guru PNS 2017 memang belum seberapa, tetapi semoga di tahun depan gaji guru PNS bisa lebih baik.

Daftar Gaji Guru PNS 2017
Untuk saat ini, gaji guru PNS 2017 berbeda-beda sesuai dengan golongannya. Untuk PNS Golongan I, gajinya berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000. Untuk PNS Golongan II, gajinya mencapai Rp 1.900.000 sampai dengan Rp 3.600.000. Untuk PNS Golongan III, gajinya antara Rp 2.400.000 sampai dengan Rp 4.500.000. Terakhir, gaji PNS golongan IV antara Rp 2.400.000 sampai dengan Rp 5.600.000. Nominal ini adalah besaran gaji pokok, belum termasuk tunjangan yang lain.

Informasi yang harus Anda ketahui sebagai calon PNS atau yang menduduki jabatan PNS, gaji yang akan Anda terima untuk tahun 2017 ini sudah disesuaikan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Gaji guru PNS 2017 disesuaikan dengan UU tersebut. Pada UU tersebut, diatur bahwa setiap PNS hanya akan menerima gaji sebanyak 3 komponen saja, yaitu gaji pokok, gaji tunjangan kinerja, dan juga biaya kemahalan.

Gaji Pokok merupakan gaji sesuai profesi PNS di daerahnya masing-masing. Gaji ini termasuk gaji tunjangan untuk anak-istri. Gaji tunjangan kinerja merupakan penghasilan yang diberikan pada capaian kinerja untuk setiap tahunnya. Sementara penghasilan biaya kemahalan akan ditetapkan sesuai daerah regionalnya masing-masing.

Model gaji sesuai dengan UU ASN tersebut memang akan segera diberlakukan pada 2017 ini. Akan tetapi, kapan waktu pemberlakuannya masih menunggu keputusan dari peraturan pemerintah. Pada prinsipnya, penetapan penghasilan sesuai UU ASN ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2017.

Untuk memahami hal-hal terkait PNS, ada baiknya para calon PNS atau mereka yang baru menjabat sebagai PNS memahami Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Hal-hal terkait gaji, tunjangan, dan lain-lain dijelaskan lengkap dalam UU tersebut.

Sumber: pnsdanguru.info

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga ada manfaatnya bagi rekan-rekan PNS guru semuanya.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: