Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 |
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan
Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2017
Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2017, Kebijakan Penetapan Kebutuhan CPNS Tahun 2017
1.
Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 adalah Minus Growth.
2.
Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi
pemerintah memperhatikan:
pemerintah memperhatikan:
a.
arah/rencana strategis pembangunan;
b.
mandat organisasi;
c.
jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun;
d.
jumlah PNS yang ada;
e.
rasio belanja pegawai dalam APBD
f.
karakteristik/potensi daerah, dan;
g.
daerah otonomi baru.
3.
Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah
sebagai berikut:
sebagai berikut:
a.
Untuk instansi pusat adalah Jabatan Fungsional dan jabatan teknis lain
yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung
Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk
instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan Guru, Dokter, Perawat,
serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan
infrastruktur.
infrastruktur.
b.
Kebutuhan jabatan untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan
pujian) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi paling kurang 10
(sepuluh) persen, dan mengalokasikan kebutuhan jabatan untuk
penyandang disabilitas dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat di
lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
c.
Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut huruf b tidak terpenuhi, maka dapat
dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang
bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
d.
Penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet
berprestasi nasional/internasional yang memenuhi persyaratan
peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
4.
Alokasi kebutuhan CPNS yang ditetapkan oleh Menteri dilarang diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.
Persiapan Pelaksanaan
Seleksi CPNS 2017 sesuai Permenpan RB Nomor
(No) 20 Tahun 2017, adalah sebagai berikut
a.
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan
oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dibawah koordinasi
Kementerian PANRB yang secara teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku
Ketua Tim Pelaksana.
b.
Setiap instansi membentuk Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
c.
Setiap instansi harus membentuk call center dalam rangka melayani dan memberikan penjelasan atas pertanyaan dari pelamar.
d.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan instansi Daerah dikoordinasikan oleh
Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah.
e.
Menteri PANRB menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi
kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Pembina Kepegawaian.
Materi
Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun
2017
a.
Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar
Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a)
Pancasila;
b)
Undang-Undang Dasar 1945;
c)
Bhineka Tunggal Ika; dan
d)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia,
sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan
regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik
dan benar).
2)
Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a)
Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b)
Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c)
Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d)
Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)
Integritas diri;
b)
Semangat berprestasi;
c)
Kreativitas dan inovasi;
d)
Orientasi pada pelayanan;
e)
Orientasi kepada orang lain;
f)
Kemampuan beradaptasi;
g)
Kemampuan mengendalikan diri;
h)
Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i)
Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j)
Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k)
Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.
lain.
b.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1)
Materi seleksi kompetensi bidang
a)
Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina
jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana
ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan
pelaksana dimaksud;
b)
Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang
membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi
Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c)
Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan
dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
2)
Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a)
Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan
berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai
dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang
lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan
penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang
disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c)
Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d)
Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e)
Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk
softcopy dan hardcopy.
5.
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a.
Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran
1)
Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain terdiri
dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi
pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
2)
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3)
Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan;
4)
Publikasi dan pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang secara teknis
dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal resmi
pendaftaran online (sscn.bkn.go.id) ;
5)
Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
6)
Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi;
7)
Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi
administrasi oleh panitia seleksi instansi sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan.
b.
Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan
seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing instansi menjadi
tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan menggunakan fasilitas CAT
BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN dan atau
menggunakan fasilitas CAT UKG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di
bawah koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas
mandiri yang disiapkan oleh
instansi di bawah koordinasi BKN;
instansi di bawah koordinasi BKN;
3)
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan
oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara
online;
4)
Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai seleksi
kompetensi dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada
pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta
dimaksud diikutkan seleksi kompetensi bidang.
Pelaksanaan
dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
1)
Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil
seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara
teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
2)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
3)
Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%;
4)
Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS;
5)
Hasil pengolahan sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masingmasing dan Kepala BKN.
Pengumuman Peserta yang
Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS 2017
Pengumuman
peserta yang
dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan
hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi
Kompetensi Bidang dari PANSELNAS.
Prinsip kelulusan Seleksi CPNS 2017
1)
Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas
kelulusan (passing grade);
2)
Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan
spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain
seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api,
Penjaga Menara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri
PANRB;
3)
Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka
penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan
mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan
kebangsaan;
4)
Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus
sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi
pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
5)
Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan
Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan
surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai calon pegawai negeri
sipil.
Post A Comment:
0 comments: