Pemerintah sudah menyiapkan anggaran yang sangat besar untuk
pencairan gaji ke 13 dan THR PNS tahun ini. Angkanya sangat fantastis
yaitu lebih dari Rp 17,9 Triliun.
Direktur
Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memastikan
anggaran untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal membengkak dibanding realisasi 2016
sekitar Rp 17,9 triliun.
"Iya kalaupun naik cuma sedikit," tegas Askolani usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Lebih
jauh kata dia, anggaran THR dan gaji ke-13 tidak meningkat signifikan
karena tahun ini tidak ada kenaikan gaji pokok. Jumlah PNS pun sama
dengan tahun lalu.
"Tahun ini kan tidak ada kenaikan
gaji pokok. Dia (anggaran) bisa naik kalau ada peningkatan gaji pokok,
nah tahun ini kan tidak, dan jumlah PNS pun sama, jadi kemungkinan
anggarannya tidak begitu naik," Askolani menjelaskan tanpa menyebut
jumlah persis anggaran yang digelontorkan tahun ini.
Dia
memastikan, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan mendorong konsumsi rumah
tangga, sehingga bisa memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Biasanya berdampak ke ekonomi sih, konsumsi rumah tangga. Di
tahun-tahun sebelumnya berefek," paparnya.
Direktur
Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono sebelumnya
memperkirakan anggaran gaji ke-13 dan THR tahun ini lebih besar dari
realisasi tahun lalu. "Kebutuhan dana untuk gaji ke-13 dan THR di 2017
diperkirakan akan di atas anggaran tahun lalu," kata Marwanto.
Menurutnya,
kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 tahun ini karena beberapa hal,
seperti kenaikan pangkat sehingga ikut mengerek gaji pokok, serta
penambahan jumlah pegawai di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) maupun
peningkatan remunerasi dan tunjangan kinerja.
"Kenaikan
anggaran untuk THR disebabkan ada kenaikan pangkat sehingga gaji
pokoknya ikut naik. Juga terdapat kenaikan gaji berkala dari pegawai,
dan jumlah pegawai di beberapa K/L bertambah," jelas Marwanto.
Sementara
untuk potensi peningkatan anggaran gaji ke-13 di 2017, kata Marwanto
disebabkan karena peningkatan remunerasi atau tunjangan kinerja di
beberapa K/L. Karena di dalam anggaran gaji ke-13 termasuk di dalamnya
remunerasi dan tunjangan kinerja.
"Jadi itulah yang menyebabkan secara total dana yang diperlukan akan meningkat," terangnya.
Marwanto menyebut realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu,
total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, ia menuturkan, dana untuk
membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar Rp 6,5 triliun, gaji
ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2
triliun.
"Jadi total dana yang dikeluarkan tahun lalu untuk gaji ke-13 dan THR sekitar Rp 17,9 triliun," ucap Marwanto.
Dirinya
mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan
Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dari kebijakan pembayaran gaji
ke-13 dan THR. Sementara untuk tata cara pencairannya akan dikeluarkan
aturan juknis (petunjuk teknis) dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) setelah PP ditetapkan.
"Sekarang ini secara paralel sedang di finalisasi PMK pencairan gaji ke-13, pensiunan ke-13 dan THR," Marwanto mengatakan.
Berita ini bersumber dari: liputan6.com
Demikian informasi mengenai Anggaran Gaji ke 13 dan THR
PNS tahun ini sangat besar mencapai Rp 17 triliun lebih, semoga segera
terbit PMK Sehingga PNS, pejabat negara, TNI dan Polri dapat menikmati
kedua gaji tambahan tersebut.
Post A Comment:
0 comments: