Banyak isu beredar bahwa Pemerintah akan melakukan
rasionalisasi PNS setelah terbitnya PP Nomor 11 tahun 2017 tentang
manajemen PNS, sehingga pihak Kemenpan-RB angkat bicara, simak
penjelasan lengkapnya dan share biar tidak terjadi kesalah pahaman
setiap orang.
JAKARTA -
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemerintah tidak punya rencana
melakukan rasionalisasi PNS.
Hal itu
ditegaskan menanggapi beredarnya meme dan pesan berantai yang
mengesankan seolah-olah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan
rasionalisasi pegawai.
Atmaji
mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tetapi tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS," tegasnya di Jakarta, Senin (1/5).
Skema
yang beredar dalam meme/pesan berantai tersebut, yang tertulis diambil
dari pasal 241 PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Namun judulnya kurang tepat, sehingga mengesankan seolah-olah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.
"Banyak
pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Kementerian PANRB
untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi
pegawai," sambung Atmaji.
Menurut Atmaji, adanya pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai.
"Itu
hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi. Dapat saya
tegaskan di sini bahwa hingga saat ini pemerintah tidak berencana bahkan
tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai,"
tegas Atmaji.
Dia menambahkankan,
pemerintah saat ini sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada
melalui program peningkatan kompetensi agar mereka makin profesional
dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh karena
itu diharapkan segenap PNS di mana pun berada tidak perlu resah karena
pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi
pegawai.
Sumber: jpnn
Demikian informasi ini admin sampaikan agar menjadi permakluman/pembenaran akan isu yang telah beredar luas. Terima kasih.
Post A Comment:
0 comments: