Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Ramadhan sudah hampir tiba, oleh karena itu Menteri PAN-RB sudah mempublikasi jadwal/jam kerja PNS selama bulan puasa.
Salam sejahtera buat kita semua.
Ramadhan sudah hampir tiba, oleh karena itu Menteri PAN-RB sudah mempublikasi jadwal/jam kerja PNS selama bulan puasa.
Memasuki
bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang,
Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur
Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut bertujuan agar
pelayanan yang diberikan ASN atau Pegawai negeri Sipil (PNS) kepada
masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.
Berdasarkan
hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Asman Abnur melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017
mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para PNS, TNI, maupun Polri.
Diharapan
melalui surat edaran yang ditebuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga
kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun juga tidak mengabaikan
tugasnya sebagai pelayan.
Berikut ini jam kerja bagi para PNS, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6(enam) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
3.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang
melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal
32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih
lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh
pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan
menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Dalam surat
edaran yang diterapkan pada 16 mei 2017 tersebut ditujukan kepada para
menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para kepala
lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga non
struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para
Bupati/Walikota.
Sumber: liputan6.com
Demikian informasi mengenai jam kerja PSN selama bulan Ramadhan yang sobat PNS bisa ketahui bersama.
Post A Comment:
0 comments: