Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Mengadopsi pola profesi dokter, sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru kini wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
 

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti menyampaikan, sebelumnya untuk bisa mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti program Sarjana mendidik di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T). Namun, seiring evaluasi yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang.
"Ternyata tidak cukup. Perlu ada tambahan kompetensi pedagogic. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib memiliki sertifikat profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG," ujarnya pada Koran ini, kemarin (28/4).
Nah, penambahan kompetensi ini akan digenjot dalam program PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti program dua semester ini.
PPG sendiri direncanakan menganut sistem asrama. "Nanti dibimbing untuk meningkatkan kompetensi jadi guru dari segi sikap, karakter dan cara mengajar saat di PPG ini," jelasnya.
Diakuinya, program ini tidak mudah. Apalagi untuk penyiapan tenaga pengajar pada program studi yang mulai dibuka bebas pada Juni 2017 nanti.
Sebab, pemerintah berkeinginan agar rasio dosen dan mahasiswa bisa lebih baik daripada pendidikan sarjana. Sehingga, proses belajar mengajar bisa lebih fokus.
Saat ini sendiri, rasio dosen dan mahasiswa untuk prodi ilmu eksak adalah 1:25. Sedangkan ilmu sosial rasionya mencapai 1:35.
"Karena ini butuh penajaman skill, pengamatan dan lainnya maka harus lebih kecil lagi. Sedang diusahakan," ungkap Mantan Wakil Menteri Kesehatan itu.
Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi menambahkan, rintisan program ini sejatinya sudah dimulai.
Ada 3 ribu sarjana pendidikan yang menempuh program PPG di 23 perguruan tinggi. "Hanya memang tahun ini resminya dibuka," tuturnya.
Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan hingga 3 kali lipat ini, tentunya membutuhkan jumlah perguruan tinggi yang lebih banyak.
Karenanya, pemerintah berencana menggandeng perguruan tinggi swasta untuk bisa menyelenggarakan PPG ini.
"Mutu perguruan tinggi swasta ini tentu harus sama dengan rintisan. Kami masih mengevaluasi mana saja yang sesuai dan mumpuni. Mulai dari jumlah dosen, kualifikasi dosen, sarana dan pasarana juga," jelasnya.
Agus mengungkapkan, program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang.
Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. "Wajib punya sertifikat didik,"tandasnya.
Program ini sendiri mendapat dukungan penuh dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Ketua umum Pengurus Pusat IGI Muhammad Ramli Rahim sepakat, PPG ini wajib dijalani oleh sarjana pendidikan.
"Guru kan itu sebagai profesi, jadi harus professional. Ini ditempuh dengan pendidikan profesi. Sama seperti sarjana hukum, kan tidak bisa langsung jadi pengacara dulu. Harus ada pendidikan profesi," jelasnya.
Ramli menuturkan, kewajiban PPG ini sejatinya akan dibebankan pada sarjana pendidikan diatas tahun 2005 sesuai amanat undang-undang.
Namun, dalam perjalanannya sendiri untuk bisa memperoleh sertifikat profesi ini guru wajib mengikuti pendidikan latihan profesi guru. Sehingga, bagi yang lulus otomatis sudah mengantongi sertifikat ini.
Sumber: jpnn
Demikian informasi mengenai sarjana yang mau jadi Guru harus mengikuti Program PPG berasrama.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

1 comments:

  1. apakah sertifikat guru itu sama dengan sertvikasi guru

    ReplyDelete