Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Mengadopsi pola
profesi dokter, sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru kini wajib
mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
Direktur
Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali
Ghufron Mukti menyampaikan, sebelumnya untuk bisa mengantongi profesi
guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti
program Sarjana mendidik di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal
(SM3T). Namun, seiring evaluasi yang terus dilakukan hal ini masih
dinilai kurang.
"Ternyata tidak cukup. Perlu ada
tambahan kompetensi pedagogic. Undang-undang juga mengamanatkan untuk
wajib memiliki sertifikat profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG,"
ujarnya pada Koran ini, kemarin (28/4).
Nah, penambahan
kompetensi ini akan digenjot dalam program PPG tersebut. Mereka yang
ingin menjadi guru wajib mengikuti program dua semester ini.
PPG
sendiri direncanakan menganut sistem asrama. "Nanti dibimbing untuk
meningkatkan kompetensi jadi guru dari segi sikap, karakter dan cara
mengajar saat di PPG ini," jelasnya.
Diakuinya, program
ini tidak mudah. Apalagi untuk penyiapan tenaga pengajar pada program
studi yang mulai dibuka bebas pada Juni 2017 nanti.
Sebab,
pemerintah berkeinginan agar rasio dosen dan mahasiswa bisa lebih baik
daripada pendidikan sarjana. Sehingga, proses belajar mengajar bisa
lebih fokus.
Saat ini sendiri, rasio dosen dan mahasiswa untuk prodi ilmu eksak adalah 1:25. Sedangkan ilmu sosial rasionya mencapai 1:35.
"Karena
ini butuh penajaman skill, pengamatan dan lainnya maka harus lebih
kecil lagi. Sedang diusahakan," ungkap Mantan Wakil Menteri Kesehatan
itu.
Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek
Dikti Agus Susilo Hadi menambahkan, rintisan program ini sejatinya sudah
dimulai.
Ada 3 ribu sarjana pendidikan yang menempuh
program PPG di 23 perguruan tinggi. "Hanya memang tahun ini resminya
dibuka," tuturnya.
Rencananya, ada 10 ribu
kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan hingga 3 kali
lipat ini, tentunya membutuhkan jumlah perguruan tinggi yang lebih
banyak.
Karenanya, pemerintah berencana menggandeng perguruan tinggi swasta untuk bisa menyelenggarakan PPG ini.
"Mutu
perguruan tinggi swasta ini tentu harus sama dengan rintisan. Kami
masih mengevaluasi mana saja yang sesuai dan mumpuni. Mulai dari jumlah
dosen, kualifikasi dosen, sarana dan pasarana juga," jelasnya.
Agus mengungkapkan, program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang.
Mulai
dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga Sekolah Menengah Atas
(SMA) dan sederajat. "Wajib punya sertifikat didik,"tandasnya.
Program
ini sendiri mendapat dukungan penuh dari Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Ketua umum Pengurus Pusat IGI Muhammad Ramli Rahim sepakat, PPG ini
wajib dijalani oleh sarjana pendidikan.
"Guru kan itu
sebagai profesi, jadi harus professional. Ini ditempuh dengan pendidikan
profesi. Sama seperti sarjana hukum, kan tidak bisa langsung jadi
pengacara dulu. Harus ada pendidikan profesi," jelasnya.
Ramli
menuturkan, kewajiban PPG ini sejatinya akan dibebankan pada sarjana
pendidikan diatas tahun 2005 sesuai amanat undang-undang.
Namun,
dalam perjalanannya sendiri untuk bisa memperoleh sertifikat profesi
ini guru wajib mengikuti pendidikan latihan profesi guru. Sehingga, bagi
yang lulus otomatis sudah mengantongi sertifikat ini.
Sumber: jpnn
Demikian informasi mengenai sarjana yang mau jadi Guru harus mengikuti Program PPG berasrama.
apakah sertifikat guru itu sama dengan sertvikasi guru
ReplyDelete