Rekan-rekan PNS masih menanti kepastian apakah Pemerintah akan
segera mencairkan gaji ke 13 dan THR PNS tahun 2017 ini. Berikut kami
sampaikan penjelasan dari Menpan-RB terkait Aturan pencairan gaji ke 13 dan THR PNS ini.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman
Abnur memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk
pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal terbit sebelum Lebaran tahun ini.
"PP-nya
bakal kita selesaikan secepatnya. Kalau urusan pekerjaan, segera lah.
Mudah-mudahan sebelum Lebaran ini," kata Asman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Selasa (16/5/2017).
Saat
ditanyakan lebih jauh mengenai mekanisme pembayaran apakah waktu
pembayaran gaji ke-13 dan THR akan berbeda atau di bulan yang sama
seperti tahun lalu, Asman tidak memberikan jawaban spesifik. "Yang pasti
harus lebih baik dari tahun lalu," dia menerangkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani sebelumnya mengungkapkan, waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS akan
berbeda. Tentu sesuai dengan tujuan dari pemberian gaji tersebut, THR
diberikan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 untuk
membantu pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
"Kemungkinan beda (pembayarannya). Nanti time table Lebaran,
Lebaran kan 27 Juni, jadi seminggu sebelum Lebaran diberikan THR. Dan
kalau tahun ajaran baru awal Juli, jadi gaji ke-13 bisa di penghujung
Juni atau awal Juli," jelas Askolani.
Saat
ini, dia mengaku, Kemenkeu sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP)
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB). "Nanti kita lihat PP-nya," papar Askolani.
Lebih
jauh dirinya mengatakan, Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran
masing-masing sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun untuk membayar
gaji ke-13 dan THR di 2017. Anggaran tersebut kurang lebih sama dengan tahun lalu.
"Kemungkinan
hampir sama, sebab tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada tambahan
pegawai. Bisa Rp 7 triliun-Rp 8 triliun, anggarannya sudah disiapkan
kan sudah kewajiban," pungkas Askolani.
Sumber berita: liputan6.com
Demikian informasi mengenai aturan pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS 2017 yang masih sedang digodok oleh pemerintah.
Post A Comment:
0 comments: