Informasi penting buat rekan-rekan PNS semua, bagi pns yang tak buat catatan kinerja TPPnya di potong 10 persen.
Setiap
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan membuat Catatan Kinerja Harian
Pegawai (CKHP) setiap bulannya. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan
ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala
BKD Provinsi Babel Sahirman menjelaskan peraturan baru tentang Catatan
Kinerja Harian Pegawai (CKHP) tiap bulannya tertuang dalam Pergub nomor 3
tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.
Didalam
pergub ini diatur jika seorang PNS tidak mengumpulkan CKHP tiap
bulannya, TPP akan dipotong 10 persen, Jumat (10/3/2017).
Sahirman
menjelaskan Gubernur Babel sudah mengetahui masalah ini. Pasalnya,
perda yang telah dibuat telah ditandatangani gubernur.
"Pak gubernur sudah tahu, kan pergubnya beliau yang tandatangan, mungkin beliau bercanda saja tidak tahu," jelas Sahirman.
Sumber: belitung.tribunnews
Semoga dengan adanya kebijakan ini membuat kinerja pns semakin meningkat ya!! dan semoga segera diterapkan didaerah lainnya.
Post A Comment:
0 comments: