Sahabat pembaca blog berita pns dan honorer, sudah
tahukah anda bahwa Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif
Wibowo mengatakan dalam perekrutan tenaga honorer menjadi aparatur sipil
negara pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup
dengan mekanisme verifikasi validasi. "Verifikasi validasi menjadi
penting apakah benar jumlah honorer itu sebanyak itu," kata dia di
Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.
Menurut
Arif, selain dengan verifikasi validasi, pengangkatan tenaga honorer
memperhatikan kemampuan negara. Ia mengatakan tenaga honorer harus
diselamatkan dengan menjadikan mereka PNS. Sebab, mereka sudah puluhan
tahun bekerja untuk kepentingan keluarganya.
Namun
Arif meminta nantinya ada pengawasan dari setiap pengangkatan terhadap
tenaga honorer. Itu harus dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak
yang menyusup ingin menjadi pegawai negeri. Dalam proses verifikasi
validasi nantinya akan memperhitungkan pengalaman dan berkas
administrasi yang valid. "Banyak variabel yang menentukan," kata dia.
Menurut Arif, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara saat ini belum ada pasal yang mengakomodasi soal tenaga honorer.
Untuk itu, dalam revisinya nanti akan dimasukkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka. Ia memastikan revisi ini nantinya mampu merangkul para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian.
"Ke depan kalau ini sudah selesai yang ada hanya PNS dan P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan evaluasi setiap tahunnya," kata Arif.
Menurut Arif, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara saat ini belum ada pasal yang mengakomodasi soal tenaga honorer.
Untuk itu, dalam revisinya nanti akan dimasukkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka. Ia memastikan revisi ini nantinya mampu merangkul para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian.
"Ke depan kalau ini sudah selesai yang ada hanya PNS dan P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan evaluasi setiap tahunnya," kata Arif.
Menurut
Arif, para tenaga honorer tidak perlu melakukan seleksi untuk diangkat
menjadi PNS. Alasannya karena mereka sudah puluhan tahun mengabdi.
Selain itu, apabila diseleksi, belum tentu materi seleksinya kompatibel.
Ia menilai dengan seleksi maka semakin membatasi ruang mereka untuk
diangkat menjadi pegawai negeri.
Arif justru mempertanyakan sikap dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang menolak perekrutan tenaga honorer tanpa seleksi. Alasan komisi menolak lantaran belum tentu semua tenaga honorer kompeten.
"Harus dilihat secara baik, mereka kami hargai karena pengabdian kepada negara ini. Mereka kalau enggak mampu bekerja kenapa tidak dipecat dari dulu," kata Arif.
Arif justru mempertanyakan sikap dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang menolak perekrutan tenaga honorer tanpa seleksi. Alasan komisi menolak lantaran belum tentu semua tenaga honorer kompeten.
"Harus dilihat secara baik, mereka kami hargai karena pengabdian kepada negara ini. Mereka kalau enggak mampu bekerja kenapa tidak dipecat dari dulu," kata Arif.
Berita ini bersumber dari TEMPO.CO
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat!!
Post A Comment:
0 comments: