Pemerintah segera membuka lowongan 148 Jabatan Fungsional PNS melalui inpassing PNS 2017.
Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui penyesuaian (inpassing)
jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT). Saat ini ada 148
jabatan fungsional tertentu (JFT) yang terbuka bagi PNS yang memenuhi
syarat untuk mengikuti program inpassing nasional.
Kepala
Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan mengatakan, ada dua
pola yang bisa dilakukan, yakni yang proses pengalihannya mensyaratkan
capaian angka kredit kumulatif tertentu, dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).
"Inpassing yang
dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137
JFT, di antaranya analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan asesor SDM
aparatur," kata Ridwan dalam keterangannya, Jumat (10/2/2017).
Sedangkan inpassing berdasarkan
konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis
keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja
negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu
industi, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih
olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.
"Setidaknya ada empat persyaratan umum dalam proses inpassing," tegasnya.
Pertama, inpassing hanya
dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang
JFT yang akan diduduki. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan
sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
Ketiga,
pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki
kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan
didudukinya. Sedangkan syarat keempat, PNS yang dibebaskan sementara
dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat
dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Ridwan
menambahklan, setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban
menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata
cara inpassing. (Yas)
Nah,
demikian informasi yang kami sampaikan mengenai pemerintah yang membuka
lowongan 148 jabatan fungsional PNS melalui Inpassing PNS
Post A Comment:
0 comments: