Pemerintah segera membuka lowongan 148 Jabatan Fungsional PNS melalui inpassing PNS 2017.
Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui penyesuaian (inpassing)
 jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT). Saat ini ada 148 
jabatan fungsional tertentu (JFT) yang terbuka bagi PNS yang memenuhi 
syarat untuk mengikuti program inpassing nasional.
Kepala
 Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan mengatakan, ada dua
 pola yang bisa dilakukan, yakni yang proses pengalihannya mensyaratkan 
capaian angka kredit kumulatif tertentu, dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).
"Inpassing yang
 dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 
JFT, di antaranya analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan asesor SDM
 aparatur," kata Ridwan dalam keterangannya, Jumat (10/2/2017).
Sedangkan inpassing berdasarkan
 konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis 
keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja 
negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu 
industi, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih
 olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.
"Setidaknya ada empat persyaratan umum dalam proses inpassing," tegasnya.
Pertama, inpassing hanya
 dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang
 JFT yang akan diduduki. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan
 sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan 
pangkat setingkat lebih tinggi.
Ketiga, 
pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki 
kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan 
didudukinya. Sedangkan syarat keempat, PNS yang dibebaskan sementara 
dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat 
dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit 
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Ridwan
 menambahklan, setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban 
menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata 
cara inpassing. (Yas)
Nah,
 demikian informasi yang kami sampaikan mengenai pemerintah yang membuka
 lowongan 148 jabatan fungsional PNS melalui Inpassing PNS



 
 
Post A Comment:
0 comments: