Apa kabar sobat Berita PNS semua!!
Pemilu serentak 15 Februari 2017 akan segera tiba, oleh karena itu Menpan-RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk PNS/ASN libur saat pilkada.
Pemilu serentak 15 Februari 2017 akan segera tiba, oleh karena itu Menpan-RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk PNS/ASN libur saat pilkada.
Dalam
rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak serta
merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan
hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat
Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para
aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Sesuai
SE tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang
memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit,
puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib,
perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis
untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar
pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar.
Selain
itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai
aturan yang berlaku.
Pelaksanaan hari
libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SE
tersebut ditujukan bagi para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri,
Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Para Gubernur dan
Bupati/Walikota.
Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur dapat diunduh melalui link http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6423-surat-menteri-panrb-tentang-pelaksaan-hari-libur. (arl/Humas MenPANRB)
Post A Comment:
0 comments: