Apa kabar sobat Berita PNS semua!!
Pemilu serentak 15 Februari 2017 akan segera tiba, oleh karena itu Menpan-RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk PNS/ASN libur saat pilkada.
Pemilu serentak 15 Februari 2017 akan segera tiba, oleh karena itu Menpan-RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk PNS/ASN libur saat pilkada.
Dalam
 rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak serta 
merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari 
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
 Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan 
hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri
 Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat
 Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para 
aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Sesuai
 SE tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang 
memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit, 
puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, 
perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis 
untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar 
pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar.
Selain
 itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan 
terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil 
langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai 
aturan yang berlaku.
Pelaksanaan hari 
libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti 
Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan 
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri 
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SE
 tersebut ditujukan bagi para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, 
Kepala Kejaksaan Agung RI,  Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga
 Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga 
Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Para Gubernur dan 
Bupati/Walikota.
Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur dapat diunduh melalui link http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6423-surat-menteri-panrb-tentang-pelaksaan-hari-libur. (arl/Humas MenPANRB)



 
 
Post A Comment:
0 comments: