Selamat pagi rekan-rekan Guru semua dan sobat beritapns.com dimanapun
berada, kembali kami mengupdate informasi terbaru bagi anda semua yang
membutuhkan informasi terbaru dan terhangat. Moratorium Ujian Nasional
akan diberlakukan mulai tahun 2017 dan akan digantikan dengan Ujian
Sekolah berstandar Nasional (USBN).
Mendikbud akan mengganti Ujian Nasional dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional |
Sesuai
dengan data dan kajian yang telah dilakukan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) berencana akan melakukan moratorium Ujian
Nasional (UN), mulai tahun 2017 mendatang. Sebagai gantinya, Kemdikbud
akan mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
sebagai metode evaluasi capaian belajar siswa menggantikan UN.
"Nantinya,
kelulusan siswa akan ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar
nasional yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam Rapat Kerja (Raker)
bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
Kamis (1/12).
Mendikbud menjelaskan,
standar tersebut merupakan hasil kajian yang telah disesuaikan dengan
hasil pemetaan yang diperoleh dari UN di tahun-tahun sebelumnya.
Melalui
moratorium UN dan mengalihkannya ke USBN, lanjut Mendikbud, pihaknya
berupaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian
pembelajaran yang kredibel dan reliabel.
Menjawab
kekhawatiran yang timbul di masyarakat terkait standar mutu pendidikan
nasional, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa standar nasional
pendidikan tetap dilaksanakan, tetapi kewenangannya didesentralisasikan
ke daerah sesuai dengan amanat undang-undang.
"Pelaksanaan
USBN juga dimaksudkan sebagai upaya pemberdayaan guru melalui Kelompok
Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)," ungkap
Muhadjir.
Terkait masa transisi dari penyelenggaraan UN
menjadi ujian sekolah, Mendikbud menyampaikan beberapa langkah yang
siap dilaksanakan pemerintah, diantaranya:
1. Melakukan
penyesuaian kebijakan terutama perubahan regulasi mengenai
penyelenggaraan evaluasi pendidikan yang termuat dalam Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015, serta peraturan pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor 17 tahun 2010.
2. Memberikan fasilitasi kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
3. Memberikan fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan siswa dan pendidikan nonformal.
4. Menyiapkan bahan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
5. Melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan sistem penilaian yang komprehensif.
2. Memberikan fasilitasi kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
3. Memberikan fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan siswa dan pendidikan nonformal.
4. Menyiapkan bahan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
5. Melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan sistem penilaian yang komprehensif.
Tidak Tepat
Dijelaskan
Mendikbud bahwa sejak tahun 2015, UN tidak lagi dijadikan penentu
kelulusan siswa pada suatu jenjang pendidikan. Ia menegaskan, UN
cenderung membawa proses belajar ke orientasi yang tidak tepat.
Berdasarkan
hasil pengamatannya saat berinteraksi dengan guru di berbagai daerah,
Mendikbud menyampaikan ada kecenderungan sekolah mengesampingkan atau
mereduksi hakekat pendidikan, yaitu membangun karakter, perilaku dan
kompetensi.
"Sekolah cenderung hanya terfokus pada mata
pelajaran yang diberikan pada UN, kurang memperhatikan mata pelajaran
lainnya. Bahkan beberapa guru yang mengampu mata pelajaran bukan mata
pelajaran UN merasa tidak diapresiasi baik oleh sekolah maupun peserta
didik," papar Muhadjir.
Selain itu, fokus berlebihan
pada UN, lanjut Mendikbud, akan menjauhkan dari proses pembelajaran yang
mendorong siswa berpikir kritis, analitis. Dicontohkannya, sebagai
proses evaluasi yang bersifat massal, sampai saat ini bentuk instrumen
UN adalah pilihan ganda.
"Hal tersebut kurang sesuai
dengan upaya pemerintah untuk menghadirkan generasi yang memiliki
keterampilan abad 21," ujar Mendikbud seraya mengharapkan lebih banyak
praktik-praktik yang mendorong siswa mengekspresikan pikiran dan
gagasannya, seperti penulisan esai.
Mendikbud juga
mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2596 K/PDT/2008
tanggal 14 September 2009 yang mengamanatkan pemerintah agar dapat
meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah,
serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia
sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut.
Mendikbud
menyampaikan selain dilatarbelakangi keputusan MA tersebut, moratorium
UN dan pelaksanaan USBN didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan
bahwa hasil UN belum dapat menjadi instrumen peningkatan mutu
pendidikan. "Bentuk UN selama ini kurang mendorong berkembangnya
kemampuan siswa secara utuh," tuturnya.
Sumber: setkab.go.id
Post A Comment:
0 comments: