Keseriusan Pemda dalam menciptakan lingkungan sehat dan
kondusif dilingkungan kerja berbuntut larangan merokok dilingkungan
Kerja bagi para PNS.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan segera diberlakukan. Saat ini tinggal menunggu tahap penomoran saja. Setelah itu, Perda larangan rokok secara resmi dan sah diberlakukan.
Dalam Perda itu meliputi sanksi-sanksi bagi pelanggar, termasuk telah ditetapkannya beberapa zonasi sebagai daerah bebas rokok.
Ketua
Komisi II DPRD Kota Tangsel Bambang Triyadi, yang juga Ketua Panitia
Khusus (Pansus) Perda tersebut, mengatakan, sanksi terhadap Perda sangat
penting untuk seluruh masyarkat Kota Tangsel, juga masyarakat daerah
lain yang tengah berada di Kota Tangsel.
Beragam
sanksi diberikan kepada para pelanggar seperti denda administratif
kepada masyarakat yang tertangkap merokok di kawasan yang dinyatakan
masuk ke dalam KTR.
"Dendnya itu bisa
mencapai Rp 500 ribu, dan juga ada beberapa sanksi di tempat yang
langsung dilakukan bagi pelanggar. Dan untuk umum ini masuknya kategori
Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ungkapnya.
Diungkapkan
Bambang, bagi pegawai negeri sipil (PNS) apabila melanggar dengan
merokok di kawasan perkantoran pemerintahan yang masuk KTR, maka
sanksinya terancam dipecat.
"Nah ini yang
lebih tegas, jadi kalau ada PNS yang sudah melanggar beberapa kali Perda
ini, bahkan bisa dikatakan sudah sangat membandel, maka bisa terancam
dipecat. Karena jelas mereka itu adalah contoh untuk masyarakat
kedepannya," ujarnya.
Sementara itu,
menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Eeng Sulaiman, nantinya
juga untuk di kawasan pendidikan seperti sekolah akan ada Satuan Tugas
(Satgas) khusus untuk mengawasinya.
"Nanti
akan kita bentuk juga Satgas penegak Perda KTR ini, tapi ini khusus
untuk di kawasan pendidikan agar kedepannya kawasan pendidikan di Kota
Tangsel tidak lagi tercemari dengan rokok," ungkapya.
Sumber: fajar
Post A Comment:
0 comments: