Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk
memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk
menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil.
Oleh
Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya
dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing) ini untuk medapatkan gaji dan
Tunjangan yang sesuai.
Persyaratan terbaru cara Mengajukan Inpassing guru Non-PNS Kemendikbud
Informasi
penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari
kemdikbud on twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman
berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut kami
sampaikan
- Surat Pengantar Kepala Sekolah
- Lembar Fotocopy NUPTK
- Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
- SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
- Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
- SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
- Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
- SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
- Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada
- NRG jika ada
Demikian info terkait Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud tahun 2017. Semoga bermanfaat
Sumber: guru-id.com
Post A Comment:
0 comments: