Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing)  ini untuk medapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai. 

Persyaratan terbaru cara Mengajukan Inpassing guru Non-PNS Kemendikbud 

gambar Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud


Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut kami sampaikan
  • Surat Pengantar Kepala Sekolah
  • Lembar Fotocopy NUPTK
  • Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
  • SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
  • Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
  • SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
  • Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
  • SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
  • Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada
  • NRG jika ada

Demikian info terkait Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud tahun 2017. Semoga bermanfaat

Sumber: guru-id.com
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: