Pemberian THR kepada PNS yang pada tahun ini telah
dilakukan untuk pertama kalinya, akan teus diberiak juga pada tahun
2017. Tidak hanya PNS saja yang akan mendapatkan THR pada tahun 2017,
melainkan Pegawai BLU juga akan mendapatkan THR satu kali gaji.
Ilustrasi |
Pemerintah
menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016
kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan
Umum.
Pemberian ini dengan pertimbangan menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Dan
dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.
Aturan ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
pada 30 September 2016.
Dalam
PMK itu menjelaskan, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di
lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan.
"Pemberian
Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016 ini diberikan
kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal
dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non PNS," bunyi
Pasal 2 PMK itu, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (8/10/2016).
Menurut
PMK ini, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU
yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun
anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat
negara.
Sedangkan
pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang
berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan pada BLU yang telah
memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
THR
bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari
tenaga profesional non PNS itu dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
paling tinggi sebesar THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai
BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan
pada bulan Juni 2016
b. tidak
diberikan kepada Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar
instansi pemerintah.
"Tunjangan
Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6 PMK ini.
PMK
ini menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi
Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga
profesional non PNS bersumber dari penerimaan negara bkan pajak (PNBP)
BLU.
"Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 11 PMK
Nomor 149/PMK.05/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.
Sumber: liputan6
Terima
kasih sudah membaca informasi terbaru dari Kami mengenai Adanya
Pemberian THR kepada pegawai Badan Layanan Umum (BLU) pada tahun 2017.
Post A Comment:
0 comments: