Kabar gembira buat para guru karena kembali Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) kembali menyuarakan untuk kesejateraan Guru. Tunjangan Profesi Guru
merupakan hal yang menjadi sorotan PGRI karena selama ini pencairan TPG
masih bermasalah dan tidak serempak diberbagai daerah di Indonesia.
Oleh karena itu PGRI minta TPG dibayarkan perbulan melekat pada Gaji Guru .
TPG dibayarkan tiap bulan |
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut gembira alokasi tunjangan
profesi guru (TPG) 2017 yang mencapai Rp 56,6 triliun.
Mereka
berharap kendala-kendala kecil dalam proses pencairan TPG yang selama
ini terjadi bisa diatasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sudah waktunya Kemendikbud menyederhanakan proses penyaluran dan pembayaran TPG.
''Hilangkan berbagai persyaratan administrasi yang tidak perlu,'' katanya, seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.
Dia bahkan berharap TPG bisa dicairkan rutin setiap bulan dan melekat dengan pembayaran gaji.
Menurut
Unifah, penyatuan pencairan TPG dengan gaji guru bisa lebih efektif dan
menghapus biaya-biaya administrasi dan tata kelola lainnya.
Dia
mencontohkan selama ini tunjangan profesi untuk dosen bisa dibayar
rutin setiap bulan. Jadi untuk TPG juga bisa diupayakan pencairannya
rutin setiap bulan.
Unifah juga mengritisi jumlah guru
yang berhak mendapatkan TPG. Seperti dalam paparan RAPBN 2017 bidang
pendidikan, alokasi TPG hanya untuk 1,3 juta orang guru PNS daerah.
Padahal jumlah guru secara keseluruhan, PNS dan non-PNS berjumlah 2,4
juta.
''Itu artinya baru 60
persen guru yang sudah disertifikasi,'' katanya. Unifah berharap proses
sertifikasi bisa segera tuntas untuk seluruh guru.
Pelaksanaan
sertifikasi guru juga diharapkan melihat kondisi guru di lapangan.
Menurut dia, ada guru yang sudah senior, tetapi dinilai jelek saat
sertifikasi.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, bisa saja penyaluran TPG
dibayarkan setiap bulan.
Namun aturan hukumnya harus
diubah dahulu. Sampai sekarang aturan hukum penyaluran TPG menyebutkan,
tunjangan itu dibayarkan triwulanan.
Pranata
menjelaskan tidak ada perubahan dalam pengalokasian TPG. Untuk guru PNS,
besaran TPG yang diterima adalah sama dengan gaji pokok setiap bulan.
Masing-masing guru PNS bisa mendapatkan TPG yang berbeda, karena gaji pokoknya berbeda-beda.
Untuk
guru non-PNS, besaran TPG yang diterima Rp 1,5 juta per bulan. Besaran
TPG ini bisa berubah jika guru non-PNS itu mengikuti program inpassing
atau penyetaraan.
Guru-guru non-PNS yang ikut program
inpassing akan disetarakan dengan guru PNS, sehingga TPG yang diterima
tidak lagi Rp 1,5 juta per bulan.
Sumber; jpnn.com
Demikian informasi mengenai PGRI yang meminta TPG dibayarkan perbulan dan Melekat pada Gaji Guru.
Post A Comment:
0 comments: