Kabar gembira buat sobat Peminat CPNS 2016, karena BPK akan melakukan perekrutan CPNS jalur umum 2016. Berikut informasi resmi CPNS BPK 2016.


Perekrutan CPNS 2016 dimulai awal Oktober 2016 ini diinfokan berdasarkan Nota Dinas Nomor : 1464/ND/X.3/2016 yang ditandatangi oleh Kepala Biro SDM Haedar, SE. Dalam edaran nota dinas yang ditujukan kepada Inspektur Utama, Kaditama Revbang, Kaditama Binbangkum, Tortama Keuangan Negara I s.d IV, Para Kepala Biro dan Para Kepala Perwakilan BPK dalam perihal Rekrutmen CPNS BPK Tahun 2016.

Dalam Nota Dinas Kepala Biro SDM dijelaskan sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/91/M.PAN.RB/08/2016 tanggal 26 Agustus 2016 perihal persetujuan prinsip tambahan kebutuhan CPNS dari pelamar umum tahun 2016.

Beberapa hal terkait dengan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  • Rekrutmen CPNS dilakukan secara nasional melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui portal nasional pada http://www.panselnas.id, yang dilakukan secara mandiri oleh pelamar umum pada tanggal 5 s.d 19 Oktober 2016.
  • Tenaga Tidak Tetap BPK yang berminat untuk mengikuti rekrutmen CPNS BPK dapat melakukan pendaftaran secara online sebagai pelamar umum, dengan ketentuan berijazah sesuai dengan formasi yang ada dan berusia maksimal 35 tahun per 1 April 2017.
  • Tenaga Tidak Tetap mengunggah atau mengupload
Surat Perjanjian Kerja (SPK) di File Ungga di laman CPNS BPK
  • Pelamar yang memenuhi syarat formasi dan terdaftar melalui portal nasional tersebut diatas dapat mengunggah kelengkapan data persyaratan di portal pendaftaran CPNS BPK tahun 2016, melalui lama https://cpns.bpk.go.id

Demikian informasi mengenai Penerimaan CPNS BPK tahun anggaran 2016 ini semoga bermanfaat silahkan mendaftar ya!

Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: