Sertifikasi adalah idam-idaman bagi para Guru, Namun
tidak semua guru bisa memperoleh sertifikasi ini. Tentunya ada syarat
dan ujian yang perlu guru lewati untuk bisa mendapatkan sertifikasi Guru
ini. Jika anda sudah mengikuti proses sertifikasi namun tidak lulus,
ini ada kabar gembira buat anda para guru yang belum lulus sertifikasi.
Apa saja itu? langsung cek dibawah ini.
guru bersertifikasi |
Para
guru diminta tidak khawatir dengan batas syarat kelulusan sertifikasi
sebesar 80. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) memberikan kesempatan kepada guru yang tidak lulus ujian
untuk mengulang.
"Kebijakan
ini diambil berdasarkan arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy perlunya
peningkatan batas kelulusan untuk meningkatkan kompetensi guru," kata
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (16/9).
Angka Standar kelulusan Sertifikasi guru di Tingkatkan
Dia
menyebutkan, batas kelulusan kali ini memang lebih tinggi dibanding
tahun lalu yang tidak sampai 80. Namun, setiap guru yang tidak lulus
diberikan kesempatan mengulang maksimal empat kali dalam setahun.
Menurut
Pranata, mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup
diikuti satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi,
pembelajaran bisa dilakukan secara mandiri.
"Guru
bebas belajar di mana saja dan dengan siapa saja untuk mempersiapkan
pengulangan ujian sertifikasi. Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk
menerapkan program Guru Pembelajar," ucapnya. Sumber: jpnn.com
Demikian
informasi mengenai Guru yang berlum lulus sertifikasi dan bisa
mengulang kembali agar bisa memenuhi kreteria kelulusan sebagai guru
tersertifikasi.
Post A Comment:
0 comments: