Sertifikasi adalah idam-idaman bagi para Guru, Namun tidak semua guru bisa memperoleh sertifikasi ini. Tentunya ada syarat dan ujian yang perlu guru lewati untuk bisa mendapatkan sertifikasi Guru ini.  Jika anda sudah mengikuti proses sertifikasi namun tidak lulus, ini ada kabar gembira buat anda para guru yang belum lulus sertifikasi. Apa saja itu? langsung cek dibawah ini.
 
guru bersertifikasi

Para guru diminta tidak khawatir dengan batas syarat kelulusan ‎sertifikasi sebesar 80. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan kepada guru yang tidak lulus ujian untuk mengulang.

"Kebijakan ini diambil berdasarkan ‎arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy perlunya peningkatan batas kelulusan untuk meningkatkan kompetensi guru," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (16/9).

Angka Standar kelulusan Sertifikasi guru di Tingkatkan

Dia menyebutkan, batas kelulusan kali ini memang lebih tinggi dibanding tahun lalu yang tidak sampai 80. Namun, setiap guru yang tidak lulus diberikan kesempatan‎ mengulang maksimal empat kali dalam setahun.

Menurut Pranata,‎ mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup diikuti satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, pembelajaran bisa dilakukan secara mandiri.

"Guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapa saja untuk mempersiapkan pengulangan ujian sertifikasi. Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan program Guru Pembelajar," ucapnya. Sumber: jpnn.com

Demikian informasi mengenai Guru yang berlum lulus sertifikasi dan bisa mengulang kembali agar bisa memenuhi kreteria kelulusan sebagai guru tersertifikasi.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: