Makassar- Waduh bagaiamana ini Bapak/Ibu, PBPGRI, orang
tua siswa yang memukul Guru dan dipenjara itu mau menuntut balik Guru
karena juga telah melakukan kekerasan pada anaknya dan terancam UU
perlindungan anak.
Tersangka penganiayaan, Adnan Ahmad (43), melaporkan balik guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) ke polisi. Dalam laporannya menyebutkan anaknya, MA (15), sempat dipukul oleh Dasrul di kelas sebelum diminta keluar ruangan.
Kepala Kepolisian
Sektor Tamalate Makassar Komisaris Azis Yunus membenarkan laporan
Adnan. Ia mengaku tetap memproses laporan tersebut.
"Kita tetap proses dan menunggu bukti berupa hasil visum dan meminta keterangan saksi," kata Azis, Jumat 12 Agustus 2016.
Sementara
itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Inspektur
Jendral Anton Charlyan menegaskan pihaknya akan objektif menangani
kejadian ini. Anton menggaransi pihaknya akan transparan menangani kasus
ini.
"Pokoknya dalam hal ini Polri akan
menyelesaikannya secara objektif secara transparan dan sesuai harapan
kita bersama dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anton.
Pihak
Polsek Tamalate Makassar sebelumnya telah menetapkan orangtua siswa,
Adnan Ahmad dan anaknya, MA, sebagai tersangka penganiayaan. Keduanya
terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Dasrul.
Orangtua
siswa, Adnan Ahmad, 43, beserta anaknya, MA, 15, ditetapkan melanggar
pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Pasal
yang ditiduhkan kepada tersangka yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan
dan pasal 351 ayat 1 yaitu penganiayaan berat, karena yang bersangkutan
(Dasrul) masih dirawat," kata Anton, usai mengunjungi Dasrul di RS
(Rumah Sakit) Bhayangkara Makassar ( Viva.co.id)
Post A Comment:
0 comments: