Gaji dan Penghasilan Polisi 2016 - Penghasilan Polisi
selama sebulan terdiri dari gaji bulanan sebagai penghasilan teratur
dan penghasilan tidak teratur. Sesuai sebutannya penghasilan yang tidak
teratur tergantung intensitas kegiatan Kepolisian yang dijalani anggota
Polri berdasarkan satuan kerja atau satuan fungsinya.
Berikut ini adalah gaji dan penghasilan polisi terbaru, silahakn di baca ya rekan-rekan sehingga mendapat gambaran yang cukup jelas mengenai penghasilan seorang anggota Polri.
GAJI DAN PENGHASIALN POLISI
GAJI BULANAN
Gaji Pokok Polri
Dibandingkan
dengan PNS gaji pokok Polri relatif lebih besar pada golongan yang
sama, misalnya Gol III A yang baru masuk dengan IPDA perbedaannya
sebesar Rp 131.600. Gaji Pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri).
Tunjangan Struktural
Tunjangan lain-lain yang terdiri dari:
- Tunjangan Keluarga Tunjangan istri/suami dihitung dengan formula 10% dari GP, tunjangann nak 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan Sandi
- Tunjangan Medis
- Tunjangan Papua bagi penempatan Papua
- Tunjangan Polwan Rp 50.000
- Tunjangan Babinkamtibmas
- Tunjangan Daerah perbatasan bagi anggota dengan Penempatan sesuai ketentuan yang berlaku (indeks daerah perbatasan)
- Tunjangan Beras. Berbeda dengan PNS tunjangan beras Polri perbulan sebanyak 18 kg per orang yang masuk daftar gaji
- Tunjangan Umum sebesar Rp 75.000 bagi anggota yang tidak menduduki jabatan struktural.
Uang Lauk Pauk (ULP)
Uang
lauk pauk Polri sama dengan TNI sebesar Rp 45.000 per hari yang
diberikan bersamaan dengan gaji bulanan (melekat dengan gaji). Berbeda
dengan uang makan PNS pusat yang diberikan berdasarkan hari kerja, ULP
anggota Polri dikalikan hari dalam sebulan sehingga besaran yang
diterima rata-rata Rp 1.350.000. Selain itu pajak penghasilan ULP
dibayarkan pemerintah.
Tunjangan Fungsional
Hal
yang agak unik di Kepolisian adalah tidak adanya jabatan fungsional
yang diberlakukan bagi anggota Polri maupun PNS. Yang dimaksud di sini
adalah jabatan fungsional tertentu yang ada angka kreditnya, instansi
pembina dan tunjangannya ditetapkan dengan Perpres.
Jabatan
fungsional yang berlaku di Polri adalah jabatan fungsional yang
ditetapkan dengan Keputusan Kapolri seperti fungsional penyidik, analis
kebijakan (anjak) dan lain-lain. Jenis jabatan ini tidak mendapatkan
tunjangan layaknya fungsional tertentu yang berlaku di K/L lain.
Penyandang jabatan fungsional Polri hanya berhak atas tunjangan umum.
Sehingga satu-satunya jenjang untuk mendapatkan tunjangan jabatan di
Polri adalah dengan menduduki jabatan struktural.
Tunjangan kinerja
Selengkapnya di sini
PENGHASILAN TIDAK TERATUR
Penghasilan
tidak teratur tergantung pada satuan kerja atau satuan fungsi di mana
seorang anggota Polri bertugas disamping intensitas kegiatannya. Satuan
kerja (Satker) seperti Sat Reskrimum, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat
Sabhara dan lain-lain berada di tingkat Mabes dan Polda sedangkan satuan
fungsi dibawah kendali Polres yakni fungsi Reskrim, Intel, Lantas.
Satker dan Satfung secara tupoksi sebenarnya sama, perbedaannya terletak
pada satuan yang menaunginya.
Kegiatan Kepolisian yang
dibiayai negara berpedoman pada Standar Biaya Keluaran (SBK) di
lingkungan Polri yang disebut Norma Indeks. SBK ini mengatur indeks
semua kegiatan termasuk juga harga materiil, biaya sidik lidik dan
lain-lain.
Semua kegiatan baik rutin maupun operasional
Kepolisian sudah ditentukan indeks biaya beserta peruntukannya. Ada
komponen biaya yang merupakan hak bagi anggota Polri seperti uang saku
dan uang makan.
Ada pula kegiatan yang tidak
mencantumkan secara spesifik komponen biayanya dengan hanya mencantumkan
indeks per giat (OG). Sebagai contoh pada fungsi Intelkam ada kegiatan
persiapan pengamanan / Intelijen atau kegiatan sidik lidik di Reskrimum
yang indeksnya ditentukan berdasarkan sangat sulit, sulit, sedang dan
mudah. Kegiatan seperti ini bersifat at cost, artinya penggunaannya
harus didukung bukti seperti kwitansi/ bukti pendukung lainnya yang
sah. Bagi anggota yang mendapatkan sprin/surat perintah kegiatan akan
mendapatkan uang pejalanan dinas (jaldis) sesuai indeks di luar indeks
giat.
Uang Saku dan Uang Makan
Pengertian
uang saku dan uang makan di sini adalah hak seorang Polisi ketika
melaksanakan kegiatan untuk mendukung tupoksi dalam rangka pembinaan
kemitraan dengan masyarakat maupun pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Uang makan bisa diberikan dalam bentuk natura atau nominatif. Kegiatan
ini sangat tergantung pada satker atau satuan fungsi di mana anggota
ditugaskan.
Contoh dibawah ini merupakan kegiatan rutin maupun ops yang didukung uang saku atau uang makan:
- Giat Bintibmas (bimbingan dan penyuluhan Kamtibmas), anggota Polri yang paling terlibat giat ini satker/fungsi Binmas. Uang saku Rp 20.000 per giat , uang makan Rp 18.000 – 25.000 per giat tergantung Wilayahnya.
- Operasi Kepolisian seperti Operasi Pengamanan, Operasi Lilin, Operasi Zebra dan sebagainya. Uang saku Rp 23.000 – Rp 50.000, uang makan Rp 42.000 – Rp 60.000. Masing-masing per hari tergantung indeks wilayah. Jenis kegiatan seperti ini biasanya melibatkan sebagian besar anggota Polri tergantung skalanya.
- Kegiatan fungsi Sabhara seperti pengamanan unjuk rasa, pelayanan kegiatan masyarakat, mendapat uang saku dan uang makan dengan total Rp 30.000 – 45.000. Sedangkan kegiatan turjawali (pengaturan, penjagaaan, pengawalan dan patroli) yang juga dilaksanakan fungsi lantas hanya berhak atas uang saku 17.000, kecuali patroli ditambah uang makan Rp 15.000 – 25.000 per giat.
- Pengamanan obyek vital uang saku Rp 17.000-20.000, uang makan Rp 15.000 – Rp 25.000. Biasanya fungsi Pamobvit dan Brimob yang sering dilibatkan dalam giat ini.
TAKE HOME PAY
Setelah mengetahui komponen gaji dan penghasilan dapat diperkirakan take home pay Polisi per bulannya:
*Penghasilan tidak teratur di atas hanya perkiraan dengan memperhatikan intensitas kegiatan sepanjang tahun.
**Setiap
satker atau satwil di Kepolisian mendapatkan dana dukungan operasional /
Duk Opsnal yang dialokasikan dalam DIPA jumlahnya bisa puluhan juta
sampai ratusan juta bahkan milyaran per tahun tergantung kesatuannya.
Pengelolaannya dibawah kendali Kasatker/wil dengan tetap melalui
mekanisme APBN.
Sumber: setagu.net
Demikian informasi mengenai gajid an penghasilan Polisi berdasarkan UU terbaru
Post A Comment:
0 comments: