Beragamnya kualitas pelayanan publik di instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah, bukan masalah yang berdiri sendiri.
Kondisi riil pegawai di tanah air, mulai dari jumlah, tingkat
pendidikan, komposisi jabatan, serta tidak meratanya distribusi pegawai,
turut memberikan sumbangan yang signifikan terhadap permasalahan
tersebut.
Permasalahan
itulah yang menuntut jawaban segera dari pemerintah, sehingga target
Smart ASN pada tahun 2019 dapat dicapai. Saat ini, Kementerian PANRB
tengah menyiapkan sejumlah kebijakan penataan kepegawaian, sebagai
implementasi berlakunya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam
berbagai kesempatan mengatakan agar PNS tidak boleh kalah dengan pegawai
swasta, khususnya pegawai perbankan. Namun untuk mewujudkan semua itu
tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Betapa
tidak, jumlah PNS pada akhir Desember 2015, tercatat sebanyak
4.498.643. Dari jumlah itu, 20,94 persen merupakan pegawai instansi
pemerintah pusat, dan 79.06 persen merupakan PNS yang bekerja di
pemeritah daerah.
Berdasarkan data dari
Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 476.574 PNS menduduki jabatan
struktural, 2.300.350 PNS menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT),
yang 74,56 persen diantaranya yakni 1.678.966 orang diantaranya
merupakan guru. Jabatan lainnya antara lain perawat, dosen, bidan,
penyuluh pertanian, dokter, penyuluh KB, dan lain-lain.
Adapun
PNS yang menduduki jabatan fungsional umum tercatat sebanyak 1.721.719
orang, yang 430.026 orang diantaranya merupakan staf/administrasi umum,
147.087 orang tenaga kependidikan. Jabatan lainnya terdiri dari pengolah
data/operator komputer, pengelola keuangan, tenga kesehatan,
penganalisis, dan lain-lain.
Dalam kurun waktu 2010 – 2015, pertumbuhan jumlah PNS yang mengalami minus growth rata-rata
-0,44 persen. Saat ini, sekitar 13,71 persen jumlah PNS berusia di atas
55 tahun. Dalam kurun waktu 2016 – 2020, sebanyak 752.271 PNS memasuki
masa pensiun. Tahun 2016 ini, terdapat 122.515 orang yang memasuki batas
usia pensiun (BUP), tahun 2017 132.815 orang, 2018 sebanyak 156.349
orang, tahun 2019 sebanyak 156.050 orang, dan tahun 2020 mencapai
184.542 orang.
PNS yang memasuki BUP dalam
kurun waktu lima tahun ke depan, 313.434 orang diantaranya merupakan
PNS dengan tingkat pendidikan rendah, yakni SLTA ke bawah. Sedangkan
yang memiliki tingkat pendidikan menengah (D1 – D4) sebanyak 184.572
orang, sementara yang tingkat pendidikannya S1 – S3 (tinggi) mencapai
254.265 orang.
Menteri PANRB Asman Abnur
mengatakan, dalam penataan PNS atau yang sering disebut dengan istilah
rasionalisasi, akan mengikuti arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni
akan dilakukan secara alami dan bertahap. Artinya, jumlah pegawai yang
direkrut tidak akan sebanyak jumlah PNS yang pensiun.
Untuk
tahun ini, rekrutmen hanya dari lulusan sekolah kedinasan, dari bidang
Kesehatan yakni dokter dan bidan yang merupakan pegawai tidak tetap
(PTT) Kementerian Kesehatan, tenaga pendidikan khususnya untuk tenaga
guru garis depan (GGD), serta tenaga harian lepas dan tenaga bantu
(THL-TB) penyuluh pertanian.
Hla itu
diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 135/2016 tentang Kebutuhan Pegawai ASN
dari Lulusan Sekolah Kedinasan, dari bidang Kesehatan, Pendidikan, dan
Pertanian.
Pelaksanaan tes untuk PTT
Kementerian Kesehatan, sementara untuk GGD dan penyuluh pertanian segera
dilakukan dalam waktu dekat. Untuk GGD, pelaksanaannya ditangani oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara untuk THL-TB penyuluh
pertanian, dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. Tentu saja semuanya
dikoordinasikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).(ns/ags/HUMAS MENPANRB)
Demikian semoga dengan adanya PNS yang pensiun sebesar itu maka akan ada pengangkatan PNS seperti yang diharapkan....
Post A Comment:
0 comments: