PMK No.125/PMK.07/2016 Terbit PNS Tidak Gajian Empat bulan
Berita ini sedikit mengejutkan karena judulnya "PNS Terancam tidak Gajian 4 bulan" Kenapa?
Berikut
kami beberkan kepada anda seluruh PNS Asal muasal terbit PMK
No.125?PMK.07/2016 yang berimplikasi ratusan ribu PNS tidak akan Gajian
selama bulan september sampai Desember.
Menteri Keuangan |
Pemerintahan
Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4
triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016.
Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil
(PNS) di 169 pemerintah daerah. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU,
maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan, mulai
September sampai Desember 2016.
Pembekuan
dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169
pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja
negara pada paruh kedua tahun ini.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu
dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal,
kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir
tahun.
Adapun
daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi
saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan
sedang.
Kebijakan
pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan. Mereka
ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS selama
empat bulan ke depan.
Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Sebab,
kebijakan
itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian. Padahal, PNS diangkat
oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, sangat tidak
logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah
daerah.
Wakil
Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU
sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian
besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).
"Logikanya
DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu
kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang
menentukan keseluruhan urusan pusat," ungkap Usmar, seperti diberitakan
Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).
Meskipun
pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan kata dia, pihaknya segera
melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tak
terganggu.
"Kalaupun
itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan rasionalisasi
anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak strategis,
dan mendorong program-program wajib saja," tambah Usmar.
(Sumber : pojoksatu)
Demikian informasi mengenai PMK No.125/PMK.07/2016 yang menyatakan bahwa PNS terancam tidak akan Gajian selama 4 Bulan
Post A Comment:
0 comments: