PMK No.125/PMK.07/2016 Terbit PNS Tidak Gajian Empat bulan

Berita ini sedikit mengejutkan karena judulnya "PNS Terancam tidak Gajian 4 bulan" Kenapa?

Berikut kami beberkan kepada anda seluruh PNS Asal muasal terbit PMK No.125?PMK.07/2016 yang berimplikasi ratusan ribu PNS tidak akan Gajian selama bulan september sampai Desember.
Ratusan ribu PNS terancam tidak gajian 4 Bulan
Menteri Keuangan

Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2016.

Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS selama empat bulan ke depan.

Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Sebab,
kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

"Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat," ungkap Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).

Meskipun pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan kata dia, pihaknya segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tak terganggu.

"Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak strategis, dan mendorong program-program wajib saja," tambah Usmar.
(Sumber : pojoksatu)
Demikian informasi mengenai PMK No.125/PMK.07/2016 yang menyatakan bahwa PNS terancam tidak akan Gajian selama 4 Bulan
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: