Assalamualaikum wr..wb
salam sejahtera baut sobat guru di seluruh tanah air.
Jam mengajar bagi guru sangat penting selain untuk memenuhi syarat Sertifikasi agar meningkatkan kualitas pendidikan .
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan setiap guru wajib
melaksanakan tugas mengajar 24 jam dalam sepekan.
Hal ini untuk memenuhi standar dalam UU Pokok Kepegawaian yang saat ini sudah berubah menjadi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jam
mengajar 24 jam dalam sepekan tidak akan kami kurangi. Karena itu
setara dengan jam kerja PNS yang diatur dalam UU," tegas Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, Minggu
(15/8).
Pranata, sapaan akrabnya, mengaku sudah
membahas masalah jam mengajar dengan Mendikbud Muhadjir Effendi dan
sudah disetujui tidak ada pengurangan. Sebagai gantinya, Kemendikbud
akan membuat ekivalensi untuk memenuhi standar 24 jam tersebut.
"Kami
sedang menyusun apa-apa saja yang bisa diekivalen dengan jam mengajar
biar gurunya tidak perlu meninggalkan sekolah dan mengajar di tempat
lain," terangnya.
Beberapa solusi yang ditawarkan
antara lain jabatan kepsek, pembina OSIS, guru piket, guru ekskul, wali
kelas, team teaching untuk kejuruan. Bisa juga guru jadi mentor, nara
sumber, instruktur, diklat.
"Nah itu nanti akan
dimasukkan dalam jam mengajar. Misalnya jadi narsum dihitung berapa jam,
mentor berapa jam, guru piket berapa jam. Jadi guru lebih gampang kan
mendapatkan target 24 jam itu," bebernya.
Yang pasti, tambah Pranata, pemerintah tidak mengizinkan guru pontang-panting mencari jam mengajar 24 jam.
"Ekivalensinya
bulan ini kami selesaikan agar guru-guru tidak terbebani lagi. Tinggal
pilih saja, mau jadi guru piket, pembina OSIS, dan lain-lain untuk
menutupi kekurangan jam mengajarnya," tandasnya.
Sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai solusi bagi guru yang mau memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu!
Post A Comment:
0 comments: